asarpua.com

Warga Jalan Gelas Protes Pembangunan Apartemen De Glass Residence

ASARPUA.com – Medan – Puluhan warga jalan Gelas Gang Belangan melakukan unjuk rasa ke Kantor Walikota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (24/01/2019).

Kedatangan warga jalan Gelas Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah Medan ini menolak pembangunan Apartemen De’Glass Residence. Pengakuan wargs dengan adanya pembangunan tersebut tembok dan dinding rumahnya retak setiap hari berisik akibat kegiatan pemasangan paku bumi dibangunan apertemen.

Namun karena aksinya tidak diterima salah seorang pendemo mengaku bernama Elis histeris sambil berteriak mengatakan, kalian pikir kita kemari main-main sehingga kalian diam saja.

“Kami minta perlindungan pada Bapak Walikota Medan sebab kami warga Kota Medan, yang mana akibat ada pembangunan Apertemen De Glass di Jalan Gelas, kami tidak bisa istirahat karena getaran dan berisik sehingga anak tidak dapat tidur dengan nyaman,” katanya.

Selanjutnya anggota demo lainnya bernama Erfin Silitonga mengatakan kami bukan jemuran, dipanasan terus berdiri menunggu kehadiran Walikota, kami wargamu menuntut hak kami.

Dalam aksinya warga menuntut agar Walikota Medan mencabut. serta membatalkan perizinan SIMB No.0719/0717/1010/2.5/1105/09/2018, tanggal 20 September 2018, serta menghentikan proses kegiatan pembangunan rumah susun apertemen sampai adanya kesepakatsn warga dengan pengembang.

Dan Walikota juga dapat mengevaluasi kinerja SKPD, Komisi Amdal, Camat Medan Petisah serta Lurah yang diduga terlibat dalam pembangunan tersebut.

“Apabila aksi ini tidak ditanggapi kami warga Jalan Gelas akan meminta kepada DPRD Kota Medan mengelar Rapat Dengar Pendapat,”kata Kordinator Lapangan Aksi M Zainuddin.

Dalam orasinya M Zainuddin mengatakan, hak warga telah diabaikan dan dikangkangi oleh pengembang yang melakukan kegiatan pembangunan Apertenen De’Glass Residence di Jalan Gelas sejak Oktober 2018.

Aksi tersebut bentuk kekecewaan warga terhadap pengembang tersebut, karena hak-hak warga telah diabaikan. Dimana sebelumnya tanggal 20 Januari 2019 warga jalan Gelas Gang Belanga bersama DPW LKLH Sumut melakukan pembahasan dampak yang dialami warga serta upaya-upaya langkah warga untuk melakukan sikap terhadap pembangunan tersebut.

“Selama kegiatan pekerjaan pemasangan paku bumi untuk pembangunan apertemen tersebut dinding tembok rumah warga yang berdekatan dengan pembangunan itu mengalami keretakan dan bising akibat getaran alat berat tersebut,” kata M Zainuddin.

Selanjutnya Zainuddin mengatakan rekanan pengembang bangunan tersebut telah berbohong kepada warga dalam pertemuannya di Kantor Lurah Sei Putih Tengah 30 November 2017.” Sistem pekerjaan paku bumi akan menggunakan alat system bor, tapi nyatanya mengunakan Jack In Pile,” ungkapnya.

Dan warga tidak pernah menanda tangani dokumen persetujuan pembangunan Apertemen De Glass Residence terbukti dalam rapat Amdal 30 Nopember 2017 tidak menghasilkan kesepakatan dan persetujuan warga.

Di tanggal 01 Oktober 2018 seorang warga bernama Bilson Silaen telah menyampaikan surat kepada Walikota Medan hal krberatsn warga atas pembangunan Apertemen tersebut. (as-01)

Related News

DPRD Kota Medan Setujui Ranperda Perlinduangan Pedagang Kecil

Redaksi

Komisi IV DPRD Medan Tegaskan, 1500 Rumah di Medan Butuh Dibedah

Redaksi

Fraksi di DPRD Medan Setujui Ranperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Jadi Perda

Redaksi