asarpua.com

Wakil Ketua DPRD Medan: Perda No 4/2012 Belum Bermanfaat Bagi Warga

ASARPUA.com – Medan – Wakil Ketua DPRD Medan H Iswanda Nanda Ramli mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum sepenuhnya menerapkan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan. Padahal, Perda tersebut sudah disahkan menjadi Peraturan Dae­rah (Perda) namun belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan.

Terbukti, hingga kini masih banyak warga Kota Medan yang tidak mendapatkan pe­layanan yang baik dari fasilitas ke­sehatan seperti pusat ke­sehatan ma­sya­rakat (Puskesmas) dan rumah sakit (RS).

Iswanda Ramli mengatakan hal itu saat Sosialisasi I Tahun 2019 Perda Nomor 4 Tahun 2012 ten­tang Sistem Ke­seha­tan Masya­rakat di Jalan Karya Dharma, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Senin (21/01/2019)

Nanda mengungkapkan, Pemerintah Pusat telah memberlakukan Sistem Kesehatan Nasional bagi setiap warga negaranya. Hal ini dibuktikan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional.

Adanya Perpres tersebut, sambungnya, maka setiap Pemerintahan Daerah di Indonesia wajib menjalankan Sistem Kesehatan di daerahnya masing-masing. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan telah membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

“DPRD Kota Medan terus mendorong agar Pemko Medan untuk dapat memastikan kepada jajarannya supaya amanat dari Perda Nomor 4 Tahun 2012 dapat dijalankan dan diterapkan dengan baik. Sebagaimana dalam Bab II Pasal 2, bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat,” tuturnya.

Agar Perda tersebut dapat berjalan, sambung politisi Golkar ini, dimintakan agar Walikota Medan segera menerbitkan Perwal supaya Perda tentang Kesehatan ini dapat dilaksanakan.

Seperti diketahui dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat  di Kota Medan semuanya mengatur soal sistem kesehatan masyarakat Kota Medan.

“Jadi sesuai Perda ini maka sudah jelas apa hak dan kewajiban masyara­kat dan pemerintah. Dengan adanya Per­da ini sudah seharusnya tidak ada­lagi permasalahan di lapangan seperti abai­nya petugas kesehatan dalam me­layani masyarakat,” pungkasnya (as-01)

Related News

Habiburrahman Sinuraya: Selamat HUT ke-4 Pasar Induk Kota Medan

Redaksi

Pemko Sampaikan Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Medan 

Redaksi

Jaga Suasana Saling Menghormati Bulan Ramadhan

Redaksi