ASARPUA.com – Medan – Wakil Ketua DPRD Medan H Iswanda Nanda Ramli mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum sepenuhnya menerapkan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan. Padahal, Perda tersebut sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) namun belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan.
Terbukti, hingga kini masih banyak warga Kota Medan yang tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari fasilitas kesehatan seperti pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan rumah sakit (RS).
Iswanda Ramli mengatakan hal itu saat Sosialisasi I Tahun 2019 Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat di Jalan Karya Dharma, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Senin (21/01/2019)
Nanda mengungkapkan, Pemerintah Pusat telah memberlakukan Sistem Kesehatan Nasional bagi setiap warga negaranya. Hal ini dibuktikan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
Adanya Perpres tersebut, sambungnya, maka setiap Pemerintahan Daerah di Indonesia wajib menjalankan Sistem Kesehatan di daerahnya masing-masing. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan telah membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
“DPRD Kota Medan terus mendorong agar Pemko Medan untuk dapat memastikan kepada jajarannya supaya amanat dari Perda Nomor 4 Tahun 2012 dapat dijalankan dan diterapkan dengan baik. Sebagaimana dalam Bab II Pasal 2, bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat,” tuturnya.
Agar Perda tersebut dapat berjalan, sambung politisi Golkar ini, dimintakan agar Walikota Medan segera menerbitkan Perwal supaya Perda tentang Kesehatan ini dapat dilaksanakan.
Seperti diketahui dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat di Kota Medan semuanya mengatur soal sistem kesehatan masyarakat Kota Medan.
“Jadi sesuai Perda ini maka sudah jelas apa hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah. Dengan adanya Perda ini sudah seharusnya tidak adalagi permasalahan di lapangan seperti abainya petugas kesehatan dalam melayani masyarakat,” pungkasnya (as-01)

