ASARPUA.com – Medan – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Runtung Sitepu SH M Hum melalui surat edarannya kembali perpanjang kegiatan akademik secara online dan masa Work From Home (WFH) di lingkungan kampus.
Keputusan USU perpanjang itu berdasarkan surat edaran nomor: 3947/UN5.1.R/KPM/2020 tentang perpanjangan kegiatan akademik secara online dan perpanjangan masa Work From Home (WFH) di lingkungan USU.
Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Elvi Sumanti, Selasa (21/04/2020), surat edaran rektor USU tersebut.
Dalam surat itu disebutkan, sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi no 50/2020 tentang perubahan ke dua atas surat edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no 19/2020 tentang penyesuaian system kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah maka pelaksanaan bekerja dari rumah dan penutupan kampus USU sebagaimana tercantum dalam surat edaran rektor no 3647/UN5.1.R/KPM-2020 diperpanjang hingga tanggal 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan. Surat edaran perpanjangan itu dibuat tanggal 20-4-2020. (as-14)