ASARPUA.com – Medan – Guna memaksimalkan sebuah produk Perda dan bermanfaat bagi seluruh warga Kota Medan. Anggota DPRD Medan yang tergabung di Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Perumahaan
Dan Kawasan Permukiman minta perpanjangan masa kerja panitia khusus (Pansus).
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Paul Mei Anton Simanjuntak SH dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dalam acara penyampaian
Laporan hasil pembahasan panitia khusus tentang
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
Kota Medan di gedung DPRD Medan, Senin (13/05/2024).
Menurut Paul Mei Anton Simanjuntak, seyogianya Pansus sudah menyampaikan laporan Pansus yang akan dijadikan Perda. Namun karena masih membutuhkan kajian yang lebih maksimal maka butuh waktu.
Dikatakan, Pansus telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perkim Kota Bandung dan ke DPRD Kota Bogor demi menambah pengayaan materi rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahaan dan kawasan
Permukiman. Namun dirasa belum maksimal dikarenakan masih banyak membutuhkan masukan masukan yang diperlukan demi sempurnanya Ranperda.
Menurut Paul, Pansus akan melakukan kajian lagi guna menambah masukan dari beberapa daerah. Sehingga, nantinya Perda sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang daerah.
Ditambahkan, Kota Medan merupakan kota dengan jumlah penduduk yang cukup tinggi dan memerlukan hunian dan lingkungan yang layak huni. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar.
Menurutnya, sebagai salah satu upaya membangun indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif. Negara bertanggungjawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahaan dan kawasan permukian agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau.
Didalam perumahaan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di seluruh wilayah indonesia.
Seiring dengan itu, agar mendapatkan yang maksimal, Paul bersama timnya minta kepada pimpinan dan anggota Kota Medan agar dapat memperpanjang masa kerja panitia khusus dengan tidak melanggar ketentun yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE menyikapi permohonan parpanjangan masa kerja menyetujui perpanjangan masa kerja. Pada kesempatan itu, berharap segera melakukan pembahasan agar segera Ranperda menjadi Perda.
Diketahui, adapun anggota dewan yang di Pansus yakni
1. Paul M Anton Simanjuntak (Ketua)
2. Hendra DS (Wakil Ketua)
3. Drs Daniel Pinem
4. David Roni Ganda Sinaga
5. Haris Kelana Damanik
6. Dame Duma Sari Hutagalung
7. Dedy Aksyari Nasution
8. Rudiyanto Simangunsong
9. Rudiawan Sitorus
10. Edwin Sugesti Nasution
11. Edi Saputra
12. H.Mulia Asri Rambe
13. Antonius Devolis Tumanggor
14. Burhanuddin Sitepu. (Asarpua)