asarpua.com

Timsus Polres Belawan Ciduk Empat Perampok di Pintu Tol Tanjung Mulia 

ASARPUA.com – Medan – Polres Pelabuhan Belawan akhirnya menangkap lima pelaku perampokan wanita cantik dari lokasi terpisah, Senin (16/09/2019).

Kelima pelaku yang berhasil ditangkap yakni IS Sipahutar (14) warga Jalan Alumunium IV Gang Mansyur Tanjung Mulia, Medan Deli. Lambok RM Sipahutar (23), warga Gang Padi Tanjung Mulia. EF Sinaga (20) warga Jalan Tol Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli. RR Zebua (21), dan MManalu (26) warga Jalan Kawat III, Gang Padi.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH mengatakan, kasus Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan para tersangka berawal pada hari Jumat (13/09/2019) sekira pukul 11.20 WIB, dimana pada saat itu korban yang bernama Putri Purnama Sari (28) warga Jalan Pari No 75 Blok A GM II Kelelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan,  berangkat dari bandara menggunakan taksi online menuju ke rumah.

“Setiba di pintu Tol Tanjung Mulia disaat supir taksi (saksi) bernama Raffles berhenti dan keluar untuk mengisi saldo E-tol, tanpa diduga-duga datang tersangka IS Sinambela menghampiri mobil tersebut, dan langsung membuka pintu sebelah kiri bagian depan,  dimana pada saat itu bertepatan dengan posisi korban duduk dan langsung merampas tas korban.

Akibat tasnya dirampas paksa, korban berteriak minta tolong, namun tersangka sudah melarikan diri ke arah rumah-rumah warga yang berada di dekat pintu Tol tersebut,” terang Kapolres.

Kapolres menyampaikan, atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan agar pelaku segera ditangkap.

Setelah menerima laporan korban, Timsus Gagak Polres Pelabuhan Belawan di pimpin Katimsus Ipda Herikson Siahaan, SH, MH melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga pada Senin (16/09/2019) sekira pukul 10.00 WIB didapat Informasi bahwasanya tersangka RR Zebua dan EF Sinaga sedang berada di Warnet Natanael Jalan Tol Tanjung Mulia Gang Padi.

Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, namun saat dilakukan pengembangan keberadaan tersangka IS Sinambela juga ditempat yang sama dan kembali berhasil diringkus.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap otak pelaku kasus tersebut yakni, tersangka  Lambok RM Sipahutar di Lorong Tengah Tanjung Mulia.

Selanjutnya dari hasil introgasi terhadap tersangka, Tim kembali menangkap penadah hasil barang kejahatan tersebut, bernama Manson Manalu dari Jalan Tol Mulia III.

“Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHPidana,” tandas mantan Kasubdit Indag Ditreskrimus Poldasu ini. (as-14)

Related News

Wagubsu Terima Audiensi PLN Sumut Terkait Tarif

Redaksi

Ketua TP PKK Kota Medan Hadiri Perlombaan Hafalan Al-Qur’an

Redaksi

Rapat Dewan Ketapang Kabupaten Karo Penyaluran Cadangan Pangan

Redaksi