ASARPUA.com, Nias Selatan – Selama tiga tahun lebih penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) TA.2012 Kabupaten Nias Selatan dipetieskan di Poldasu. Dugaan tindakan korupsi ini yang merugikan Negara sebesar Rp9,9 miliar.
Hal ini membuat sejumlah kalangan masyarakat Nias Selatan termasuk LSM dan para insan Pers yang bertugas di Daerah itu bertanya- tanya. Mengapa kasus yang ini tidak tuntas tuntas.
Diketahui, lanjutan penanganan kasus itu naik ketingkat penyidikan pada tanggal 29 mei tahun 2015 dengan Surat Perintah Penyidikan nomor : Sprin Sidik/63/V/2015/Ditreskrimsus dan Laporan Polisi dengan nomor : LP/634/V/2015/SPKT-I, tanggal 26 mei, 2015.
Sementara, dalam kasus itu puluhan saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik Ditreskrimsus Poldasu. meskipun sejumlah saksi telah diperiksa, namun anehnya hingga kini tak kunjung ada penetapan tersangka baru.
Selain itu, dalam putusan Mahkamah Agung RI terhadap Yokie Adi Kurniawan Duha pada perkara itu bernomor : 1402.K/PID.SUS/2015 pada halaman 63 menegaskan, bahwa panitia pengadaan tanah telah membuat dokumen berita acara identifikasi dan penaksiran yang dibuat dan ditandatangani bulan Juni 2012 , tetapi diduga tanggalnya dibuat tanggal mundur yang disinyalir atas perintah Bupati Idealisman Dachi.
Selain Asa’aro Laia dan Yokie Adi Kurniawan Duha yang sudah terjerat hukum terkait kasus itu, ada beberapa orang yang sudah divonis penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap yakni pemilik tanah Firman Adil Dakhi notabene adek kandung mantan bupati Nisel Idealisman Dachi, Ketua penaksir harga tanah Feriaman Sarumaha, Aroni Halawa dan mantan Wakil Bupati Nisel Hukuasa Nduru.
Sementara, Kabid Humas Poldasu, AKBP Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi terkait hal ini melalui pesan Whatsapp, Selasa,(10/7) , menjawab akan dicek. “entar saya cek ya,”jawabnya singkat. Namun karena belum ada balasan lanjutan, kembali dikonfirmasi ulang pada Kamis, (12/07/2018), tetapi tidak ada balasan. (as-hal)