asarpua.com

Terkait Pidana Korupsi, Puluhan PNS di Nisel Terancam Diberhentikan

ASARPUA.com – Nias Selatan – Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan Provinsi Sumatera Utara, English Nainggolan pada tanggal 20 September 2018 lalu, telah menyurati Bupati Nias Selatan (Nisel) untuk segera memberhentikan puluhan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Nias Selatan yang dipenjara karena melakukan tindak pidana korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat Kepala Regional VI BKN dengan Nomor : 247.2/KR.VI/BKN/IX/2018 itu menyatakan, berkenaan dengan surat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian Nomor : F 26-30/V.109-2/40 tanggal 6 Agustus 2018 perihal penyampaian data PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sesuai data pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN, maka disampaikan kepada Bupati Nisel nama PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau ada hubungannya dengan jabatan (korupsi) dan telah berkekuatan hukum tetap serta saat ini mereka masih aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

Pada surat tersebut, dasar pemberhentian puluhan orang PNS Nisel itu merujuk pada Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan berhubungan dengan jabatan atau tindak pidana umum.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang managemen PNS Pasal 250 huruf b juga disebutkan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu, pada Pasal 252 diterangkan, pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 huruf b dan huruf d dan Pasal 251, terhitung mulai akhir bulan sejak putusan Pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki hukum tetap.

Sebagai dasar untuk menetapkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat, Bupati Nisel diminta agar berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri yang mengadili untuk memperoleh salinan/petikan putusan Pengadilan atas perkara dimaksud.

Adapun nama PNS yang melakukan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan sesuai lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Regional VI BKN itu yakni, Maranata Dachi, Asa’aro Laia, Aroni Halawa, Yuniar Bate’e, Drs. Fabowosa Laia, M.Si, Aronaoto Amazihono, Novensius Damai Sejahtera, Siwaris Budi Amzihono, Na’aro Dodo Dakhi, Feriaman Sarumaha, Agustin Hermawan, Rahmat Alyakin, Arototona Mendrofa, Nehego Giawa, Reason Parlindungan, Yunius Waruwu.

Dalam lampiran surat Keputusan Kepala Kantor Regional VI BKN itu, tertera 2 nama dua kali ditulis, mereka adalah Maranata Dachi dan Yuniar Bate’e.

Dari nama-nama PNS yang tertera dalam surat tersebut juga masih ada nama PNS yang sudah menjalani penjara terkait kasus korupsi namun belum dicantumkan dalam surat itu. Mereka adalah, Yokie AK Duha dan Philianus Telaumbanua.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Selatan, Anarota Nduru saat dikonfirmasi terkait hal ini, Senin, (26/11/2018), membenarkan adanya surat Kepala Regional VI BKN tersebut. “Ada dan saat ini lagi dibicarakan di Kemenpan RI dan termasuk nama PNS yang belum tercantum dalam surat Kepala Regional VI BKN itu,” jawabnya. (as-hal)

Related News

BI Sumut Sulap Kampung Nelayan Jadi Kampung  Wisata

Redaksi

Pemkab Nisel Serahkan 14 Unit Mobil Angkutan Desa ke Kota kepada BUMDes 

Redaksi

Pemko Medan akan Gelar Festival Kuliner

Redaksi