ASARPUA.com – Karo – Masa berlaku izin pengoprasian alat Radiologi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karo sudah habis dan saat ini masih dalam tahap pengusul perpanjangan izin ke pihak Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) pada tanggal 2 November 2023 lalu.
Hal itu diakui oleh Dr Evanita br Bangun selaku Direktur RSUD Kabupaten Karo saat dimintai keterangannya melalui pesan chat watshaap ke nomor kontak miliknya,
Kepada wartawan Direktur RSUD menjelaskan, terkait alat radiologi, saat ini sedang dalam pengurusan ke Bapeten sejak 2 November 2023 dan sedang proses, karena pendaftaran melalui aplikasi Balis dan OSS serta membutuhkan proses yang lama.
“Saat ini tidak bisa melakukan pelayanan radiologi jika izin belum keluar. Untuk sementara sampai izin keluar, RSUD melakukan MoU dengan RS Efarina,” ujar Evanita
Dilain tempat, tim wartawan mencoba meminta tanggapan Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Br Tarigan perihal tidak beroperasinya alat Radiologi yang ada di RSUD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo ini. Melalui sambungan telphon seluler, Selasa (23/01/2024) Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan dengan tegas kecewa dan sangat menyayangkan alat radiologi tak dapat beroperasi hanya karna alasan klasik yaitu habis masa izin pemakaian, pihaknya juga menilai bahwa dalam hal ini ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh pihak management RSUD Kabupaten Karo.
“Sangat disayangkan alat radiologi tak dapat dioprasikan hanya kendala masa izin pengoprasiannya habis. Ini ada unsur kelalaian dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karo dan pihak managemen RSUD, hendaknya sebelum masa jatuh tempo izin tersebut berlaku, mereka sudah mengurus usulan untuk perpanjangan izin,” kesal Iriani
“Padahal alat Radiologi memiliki peran signifikan dalam penanganan kondisi medis tertentu yang dialami pasien dan juga membantu dokter utama yang menangani pasien dalam penegakan diagnosis dan pengobatan penyakit. Terkait informasi ini akan kami pertanyakan ke Dinas Kesehatan dan mendesak pihak RSUD Kabupaten Karo agar proses perpanjangan izin diupayakan secepatnya selesai, agar pasien yang membutuhkan bisa segera dimanfaatkan seperti sediakala,” demikian Iriani br Tarigan. (Asarpua)
Penulis: Daris Kaban