asarpua.com

Terdakwa Kasus UU ITE Tak Hadir, Djarot Sayful Hidayat Tetap Beri Kesaksian

ASARPUA.com – Medan – Sidang Kasus UU ITE dengan Dewi B (54) yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/08/2019) siang semangkin seru. Pasalnya kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Gubernyr DKI yang juga Anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumut III Djarot Sayful Hidayat untuk menjadi saksi

Djarot yang merupakan korban pencemaran nama baik, pada Pilgubsu yang lalu melaporkan terdakwa Dewi B terkait status hoaks yang tersebar di media sosial.

Hanya saja pada sidang itu terdakwa Dewi B tak kunjung datang menghadiri sidang di Ruang Cakra 9 ON Medan. Hingga pukul 14.36 WIB. Akhirnya Djarot memasuki Ruang Cakra 9 dan Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni membuka persidangan.

Dalam persidangan itu Djarot menegaskan kedatangannya bukan semata-mata untuk menjatuhkan orang lain.

“Saya hadir disini untuk menunjukkan bahwa saya punya niat yang baik. Bukan untuk menjatuhkan orang perorang. Tapi niat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai hukum yang berlaku. Kenapa? Karena Pilkada itu akan terus berlangsung,” jelasnya.

Djarot mencontohkan bahwa kontestasi politik masih akan terus berlangsung, dan tidak seharusnya berita hoaks dibiarkan.

“Tahun 2020 ada Pilkada serentak, tahun 2024 ada Pemilu. Ini sebagai suatu pembelajaran supaya kita  betul-betul dari kita masing-masing di dalam pesta demokrasi. Janganlah menghalalkan segala macam cara untuk meraih kemenangan, dengan menebarkan fitnah. Hal seperti ini ini yang bisa memecah belah sesama warga bangsa,” tegasnya.

Djarot menambahkan untuk setiap warga negara yang merasa terkena berita bohong bisa melaporkan kasus yang dialaminya

“Saya tidak kenal dengan yang bersangkutan, dia tidak tahu saya. Oleh karena itu dengan mudahnya menebarkan hoax. Ini yang benar-benar kita lawan. Dengan berkembangnya sosial media maka kami juga memberikan pelajaran pada siapapun juga kalau ada berita-berita hoaks yang menyangkut dirinya segera laporkan,” ungkapnya.

Baginya perkara ini bukanlah hal yang kecil. “Ini bukan perkara kecil, ini besar untuk pendewasaan sistem demokrasi kita. Kalau ini dianggap kecil maka demokrasi kita bisa ambruk. Demokrasi kita bisa dimakan oleh hantu-hantu dalam tanda kutip. Hantu penyebar fitnah, maka ini kalau ini dianggap kecil maka akan ambruk negara ini dan memecah belah sesama warga bangsa,” tambah politisi PDI Perjuangan ini..

Diakhir Djarot terakhir menegaskan dirinya sudah memaafkan terdakwa. “Sesama umat beragama pasti memaafkan, saya juga tidak kenal sama yang bersangkutan. Tapi proses hukum harus terus berjalan. Dan tidak ada rasa benci dendam pada siapapun juga,” pungkasnya.

Dalam dakwaan, Dewi B didakwa menuliskan status hoax di akun Facebooknya tentang Djarot yang sedang melakukan bagi-bagi uang saat bertemu dengan para kepala desa di Asahan pada 6 Juni 2018 dalam kontestasi di Pilkada Sumut.

Dan didakwa melanggar pasal pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (asarpua)

Related News

Polres Belawan Gelar Razia K2YD Judi dan Narkoba

Redaksi

Lailatul Badri Temui Warga Gang Tahir yang Rumahnya Kebanjiran

Redaksi

Bupati Sergai Sampaikan Nota Pengantar RP-APBD 2020

Redaksi