ASARPUA.com – Medan – Guna memberikan kenyamanan kepada umat Islam untuk dapat fokus dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini. Diharapkan para pemilik tempat hiburan untuk dapat memahami betul apa saja yang sudah di tetapkan dalam peraturan pemerintah.
Demikian disampaikan Walikota Medan Dzulmi Eldin diwakili Asisten Pemerintahan dan Sosial Drs Musaddad memimpin rapat koordinasi rencana penutupan sementara tempat hiburan yang ada di Kota Medan, di Hotel Karibia Jalan Timor, Jumat (03/05/2019).
Dikatakatan Musaddad, dalam rangka menghormati hari-hari besar keagamaan, maka akan dilakukan penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi dengan melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian yang melibatkan unsur Kepolisian, Forum Keagamaan, Kejaksaan, Denpom, Kodim dan OPD terkait lainnya.
“Selama Bulan Suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, usaha hiburan dan rekreasi seperti diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan, karaoke, live musik, bar, pub, spadan panti pijat untuk sementara ditutup sesuai dengan Perda Kota Medan No 04 tahun 2014 tentang kepariwisataan,” kata Musaddad.
Selanjutnya Musaddad mengungkapkan butuhnya kerjasama antara Pemerintah Kota Medan dengan para pemilik usaha hiburan yang ada di Kota Medan untuk sama-sama mematuhi peraturan yang ada oleh Pemerintah untuk dapat menutup sementara usaha hiburan miliknya pada bulan Ramadhan ini.
“Hanya tempat hiburan tertentu yang boleh buka yakni Hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan catatan harus memiliki izin dar Wali Kota dan buka dengan jam operasional tertentu. Serta bagi rumah makan, cafe ataupun restoran diperbolehkan buka asal menghormati orang yang sedang berpuasa,” ucapnya.
Musaddad juga menambahkan bagi yang melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi karena semua ketentuan sudah diatur kedalam Perda Kota Medan No 04 tahun 2014. “Siapapun yang melanggar harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami akan melakukan pengecekan langsung,” tandasnya. (as-01)