asarpua.com

Setujui Kredit Fiktif Dua Kacab BRI Agro Divonis 11 Tahun Penjara

ASARPUA.com – Medan – Kukuh AE dan Wan Muh selaku Mantan Kacab BRI Agro Rantau hanya bisa tertunduk divonis masing-masing 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (29/08/2019) siang.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang dibKetua Sapril Batubara menyebutkan,Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena menyetujui pinjaman kredit fiktif.

“Menghukum kedua terdakwa masing selama 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara, karena  terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Ketua Majelis Hakim Sapril Batubara di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan

Menurut Majelis Hakim, adapun yang memberatkan hukuman  kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan,” ungkap Hakim.

Menanggapi putusan Majelis Hakim atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan melakukan banding.

“Kami berdua akan mengajukan banding Pak Hakim,” ucap  kedua terdakwa bergantian

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga langsung ditanggapi dengan menyatakan banding. “Kami juga banding Yang Mulia,” jawab JPU Adlina.

Diketahui, bahwa putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya mengutip dakwaan JPU, Kukuh AE selaku Pimpinan Cabang (Pincab) BRI Agroniaga KC. Rantau Prapat BRI Agroniaga cabang Rantau Prapat periode Maret 2013 – Desember 2013 dan Wan Muh selaku Pimpinan Cabang (Pincab) periode Desember 2013 – April 2015 terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23.534.400.202 dan Rp13.531.331.643.

Dikatakan JPU, awalnya diketahui terdapat 41 Nama orang lain yang digunakan oleh terdakwa Mul untuk melakukan pinjaman kredit di BRI Agroniaga KC.Rantau Prapat.

Selanjunya Tim audit pergi ke semua lokasi dengan membawa SHM dan bertemu dengan kepala desa  masing-masing lokasi.

Namun, Tim audit hanya menemukan 15 lokasi dan tidak menemukan semua lokasi agunan yang dijadikan jaminan oleh kelompok Mul yang tidak ditemukan di daerah.

“Debitur-debitur yang namanya digunakan oleh Mul seperti identitas, KTP tidak dilakukan pengecekan langsung dan begitu juga jaminan yang diberikan Mul berupa Kebun Sawit, Rumah Tinggal dan Tanah Kavlingan ternyata tidak ditemukan,” sebut JPU

Masih dalam dakwaan JPU, bahwa Mul dalam  menggunakan identitas debitur meminjam dari sebagian pegawainya baik pegawai-pegawai di rumahnya maupun pengelola kebun milik Mul dengan memberi alasan untuk modal usaha dan diming-imingi sejumlah uang.

“Prosedur yang dilanggar dalam proses pencairan kredit terhadap Mul dan BSiregar yaitu tidak dilakukan proses verifikasi identitas debitur oleh AO.

AO tidak melakukan kunjungan rumah dan tempat usaha debitur. Tidak melakukan proses penilaian jaminan secara wajar,” ungkap Jaksa Adlina.

Bahwa Pincab Wan Muh tidak melakukan putusan kredit dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi. Pemimpin cabang tidak melakukan kunjungan kelapangan ke tempat domisili, usaha  debitur dan juga lokasi jaminan debitur.

Setelah dilakukan audit kembali lalu BRI Agroniaga Rantau Prapat menemukan kembali 9 SHM yang tidak sesuai dengan buku tanah sehingga total terdapat 12 SHM yang tidak sesuai buku tanah.

“12 SHM tersebut merupakan agunan milik kelompok Mul atas nama Sunar, Suganda, Madi, Abd. Rohim, Mahmuddin, M. Haris, Maguwo, Syahrun Yudi Sugiman, Mulyadi, Wagino dan Haryanto,” beber JPU

Setelah diketahui 12 SHM palsu tersebut Audit meminta kepada  terdakwa Wan Muh untuk mengganti 12 SHM palsu tersebut dengan asset lainnya yang dapat mengcover nilai kredit atas 12 SHM tersebut dan akhirnya diganti oleh Mul dengan 11 sertifikat atas nama Mul dengan nilai Rp7.912.000.000..

Demikan juga untuk debitur  kelompok BSiregar ada 22 Debitur yang namanya dipakai oleh BSiregar dalam pengajuan kredit  pada waktu terdakwa  Wan Muh selaku Pimpinan Cabang BRI Agro Cabang Rantau Prapat.

Bahwa terdapat 51 debitur yang diputus atau disetujui kreditnya oleh terdakwa Wan Muh yang tidak sesuai.

Untuk terdakwa Kukuh AE pada masa periodenya diketahui bermula  dari hasil pemeriksaan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang tertuang dalam laporan Hasil Audit Satuan Kerja Audit Intern PT. BRI Agroniaga,

Dimana ditemukan 2 kelompok  BSiregar dan Mul, dimana BSiregar diberikan kredit Pinjaman Tetap Angsuran, Kredit Kepemilikan rumah dan untuk Mul dan kelompoknya jenis kredit yang diberikan adalah Pinjaman Tetap Angsuran.

Lalu menindaklanjuti laporan SKAI tersebut baik dengan cara damai maupun jalur lelang dengan memetakan seluruh agunan milik 23 debitur yang identitasnya dipakai BSiregar dan agunan 41 debitur yang diragukan kewajarannya digunakan Mulyono.

Dimana 25 lokasi SHM yang dikunjungi ternyata ditemukan letak lokasi agunan 23 debitur yang melakukan permohonan kredit investasi sawit dan tidak ada  sebagai pengusaha sawit.

Bahwa perbuatan terdakwa Wan Muh yang  telah menyetujui penyaluran kredit dengan tidak berhati-hati  bersama-sama dengan Kukuh AE telah bertentangan dengan UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Bahwa akibat perbuatan keduanya telah menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan  sebesar Rp23.534.400.202 yang digunakan terdakwa Mul dari 41 debitur dan 23 Debitur yang digunakan terdakwa BSiregar sebesar Rp13.531.331.643 (as-red)

Related News

Akhyar Pimpin Normalisasi Drainase di Kecamatan Medan Tembung

Redaksi

Siswa SIS Medan Harumkan Sumut di World Scholar’s Cup 2019

Redaksi

Bobby Nasution Minta Kolaborasi Selesaikan Stadion Teladan Tepat Waktu

Redaksi