asarpua.com

Sengketa PAP, Banding PT Inalum kembali Ditolak Pengadilan Pajak Jakarta

ASARPUA.com – Medan – Sengketa banding Pajak Air Permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kembali diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta, Selasa (30/10/2018). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim kembali menolak permohonan banding PT Inalum.

Putusan Majelis Hakim IIA Pengadilan Pajak yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Drs Bambang Basuki MA MPA, Hakim Anggota Ali Hakim SE Ak MSi CA, dan Hakim Anggota Gunawan Setiyaji MStud Ak CA, tersebut  terkait pengajuan Banding PT Inalum kepada Pengadilan Pajak terhadap Penolakan Pemprovsu atas keberatan yang diajukan PT Inalum, atas sejumlah ketetapan PAP PT Inalum.

Karo Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Ilyas Sitorus, Selasa (30/10/2018) menyampaikan hal itu di ruang kerjanya, Kantor Gubsu Jalan Dinponegoro 30 Medan. “Putusan Majelis Hakim merupakan Putusan untuk Sengkata Banding PAP PT Inalum untuk pajak bulan November 2013 – November 2015 atau untuk dua puluh lima masa pajak, berbeda dengan masa pajak yang telah diputus sebelumnya (2 Oktober 2018) adalah untuk masa pajak April 2016 sampai April 2017,” ujar Ilyas.

Sidang dihadiri Pemprovsu selaku Terbanding diwakili Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provsu Sarmadan Hasibuan, Kabid BPPRD Sumut Riswan dan Rita Mestika, serta Karo Hukum Sulaiman. Sedangkan PT Inalum atau kuasa hukumnya selaku Pemohon Banding tidak hadir.

“Dengan demikian untuk masa pajak November 2013 sampai November 2015 atau untuk dua puluh lima masa pajak, kewajiban yang harus dibayar PT Inalum kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencapai sebesar Rp 1,57 triliun lebih,” ungkapnya.

Walaupun PT Inalum memiliki hak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, namun pengajuan PK ini tidak menunda kewajiban PT Inalum melaksanakan Putusan Pengadilan Pajak.

Hasil putusan Pengadilan Pajak Jakarta tersebut akan  dilaporkan kepada Gubsu Edy Rahmayadi. (as-01)

Related News

BPPRD Sumut Over Target Penerimaan PKB dan BBNKB Triwulan Ketiga

Redaksi

Wagubsu Ingatkan Disiplin dan Tingkatkan Pajak Daerah

Redaksi

Gubsu Dampingi Menko Perekonomian Tinjau Inalum dan Kuala Tanjung

Redaksi