asarpua.com

Sengketa Lahan di Desa Negara, Penyidik Usut Keabsahan Surat

ASARPUA.COM – STM Hilir – Polsek Talun Kenas mulai menyidik keabsahan surat antara Marta br Perangin-angin Warga Dusun I Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang dengan Marsinthon Siboro warga Jakarta Timur, terkait sengketa lahan pertanian.

Dalam surat kepemilikan tanah yang diganti rugikan ibu kandung Robah Ginting(Marta Tarigan) kepada Marsinthon Siboro sesuai dengan surat kepala Desa Negara Beringin Nomor Regester:
593/14/SK/KD/NB/IV/12 tertanggal 20 April 2012 yang di tanda tangani
Suria Darma Sitepu dengan luas ukuran 800 meter persegi kata salah
seorang penyidik kepolisian kepada ASARPUA.COM, Minggu (29/07/2018).

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara
berkala wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak
diminta kata  dia.

Namun disisi lain Timbul Tarigan SE, Kepala Desa Negara Beringin
dikonfirmasi terkait adanya kejanggalan surat yang dimiliki Marsinthon Siboro mengatakan bila diteliti surat yang diteken kepala desa
sebelumnya Nomor Regester: 593/14/SK/KD/NB/IV/12 tertanggal 20 April 2012 banyak sekali terlihat kejangalan antara lain. Dari tabel batas kepemilikan tanah saja di sebut sebelah barat berbatas dengan tanah
Robah Ginting. Namun kita lihat di gambar setuasi tanah dalam surat
ganti rugi itu tanah Marsinthon Siboro berbatas sebelah barat dengan
tanah Mberngap Ginting.

Sedangkan diketahui dalam surat kepemilikkan Marta Perangin-angin
dengan Nomor Regester 593/375/886/X/12 tertanggal 2 Oktober 2012 ditanda tangani oleh Camat STM Hilir pada masa itu dijabat oleh Marakali S.Sos. yang sebelumnya mendapat surat keterangan Kepala Desa Negara
Beringin Nomor 593/72/SK/GR/NB/IX/12 tanggal 4 September 2012 dan surat jaminan kepala Desa Negara Beringin nomor 593/72/NB/GR/IX/12
tertanggal 4 September 2012 menerangkan tanah tersebut tidak ada silang sengketa antara pihak pemilik lahan pertama maupun jiran
tetangga. Hal itu juga pemerintah desa mengacu adanya surat pernyataan penyerahan/pembagian warisan tertanggal 5 Agustus 2012 kata dia.

Bukan itu saja kata Timbul dalam surat ganti rugi tanah di lempar
kedua itu pemilik lahan pertama Marta Tarigan ibu kandung Robah
Ginting terlihat menanda tangani surat kepemilikkan. Tetapi di
lembaran skeet gambar tanah pemilik lahan Marta Tarigan hanya
membubuhkan cap jempol bilang Timbul Tarigan dengan mengucapkan surat yang dipegang Marsinthon Siboro perlu di tinjau ulang.

Tak jauh beda yang dikatakan salah sorang perangkat minta namanya
tidak dibawa-bawa kemedia masa dalam penerbitan surat atas nama
Marsinthon Siboro ini pada masa itu sempat ditolak oleh kepala Desa
Negara Beringin. Hal itu Karena si pemilik lahan tidak mencantumkan
surat persetujuan ahliwaris dan penulisan surat ganti rugipun sebagian mengunakan ketikan computer dan sebagian tulis tangan .

Dan terdapat juga perbedaan antara tapall batas didalam surat ganti
rugi itu sebelah barat berbatas dengan tanah Robah Ginting. Namun kita lihat di gambar setuasi tanah dalam surat ganti rugi itu tanah
Marsinthon Siboro berbatas sebelah barat dengan tanah Mberngap
Ginting. Karena sebenarnya Marsinthon Siboro disebelah Barat berbatas dengan tanah Marta Perangin-angin. Sebab Mberngap Ginting tidak ada memiliki lahan di areal itu.

Surat Marsinthon Siboro sesuai dengan surat kepala Desa Negara Beringin Nomor Regester: 593/14/SK/KD/NB/IV/12
tertanggal 20 April 2012 yang di tanda tangani Suria Darma Sitepu pada
masa serah terima jabatan antara Suria Darma Sitepu dengan Timbul
Tarigan pada 14 Februari 2018.(as-jombo).

Related News

PT LAP Terus Disoal, Dua LSM Minta Pemkab Tinjau Limbah

Redaksi

Off Road Bersama TLCI Sumut, Seru-Seruan Juga Amal

Redaksi

Gubsu: Kades Benahi Desa Sejahterakan Masyarakat

Redaksi