asarpua.com

Anggaran Pilkada 2020 di Sumut Dikaji Mendalam

ASARPUA.com – Medan – Sebanyak 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 23 September 2020. Ketersediaan anggaran Pilkada menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pesta demokrasi tersebut.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, diminta mengkaji ulang penyusunan anggaran secara mendalam. Diharapkan, kajian ulang bisa menekan dan menyesuaikan anggaran dengan kemampuan pemerintah kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sabrina ketika memimpin Rapat Pembiayaan Pilkada Serentak Tahun 2020, di Aula Raja Inal Siregar, Lantai II, Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, kemarin.

Hadir Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, Komisioner Bawaslu Sumut Hardi Munte, Forkopimda Sumut dan Kabupaten/Kota, OPD Pemprov Sumut dan Kabupaten/Kota, serta mewakili KPU dan Bawaslu kabupaten/kota.

“Pilkada serentak tahun 2020 merupakan agenda nasional yang harus kita sukseskan bersama. Jadi, tolong kita bantu kabupaten/kota kita yang masih terhambat dalam proses penyusunan anggarannya. Kita cari mana yang masih bisa ditekan, begitupun yang saat ini masih melakukan pembahasan anggaran, lakukan diskusi dan koordinasi,” kata Sekda.

Apalagi, kata Sabrina, sesuai dengan jadwal tahapan persiapan KPU, seluruh kabupaten/kota yang akan mengikuti Pilkada tahun 2020 sudah harus melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019.

“Saya berharap semua kabupaten/kota sudah tanda tangan NPHD pada bulan Oktober nantinya, mudah-mudahan kalau kita taat pada timeline persiapan Pilkada ini, ke depan juga mudah-mudahan akan lancar,” tutur Sabrina.

Dalam rapat juga terungkap, progres pembahasan anggaran dan penandatanganan NPHD Pilkada 2020. Hingga saat ini, hanya Kota Sibolga yang sudah menyelesaikan pembahasan anggaran dan sudah penandatanganan NPHD. Ada 9 kabupaten/kota yang masih melakukan pembahasan anggaran, dan 9 lainnya sudah selesai pembahasan anggaran namun belum NPHD. Terakhir, tiga kabupaten/kota menyatakan tidak mampu mengangarkan anggaran Pilkada sesuai dengan usulan KPU kabupaten/kota masing-masing.

Diketahui, 23 kabupaten/kota yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2020 adalah Tapanuli Selatan, Nias, Karo, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Toba Samosir, Mandailing Natal, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir, Serdangbedagai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Nias Barat, Medan, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai, Binjai, Gunung Sitoli.

Sementara itu, Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan akan dilakukan rapat koordinasi bersama Bawaslu Sumut, KPU dan Bawaslu kabupaten/kota, juga Pemkab/Pemko untuk mengkaji ulang penyusunan anggaran secara lebih mendalam, khususnya bagi kabupaten/kota yang menyatakan tidak mampu menganggarkan anggaran Pilkada.

“Seperti yang diarahkan oleh Bu Sekda dan hasil kesepakatan rapat kita, siang ini akan kita adakan rapat koordinasi untuk menyelesaikan masalah pembiayaan Pilkada serentak. Mudah-mudahan, sesuai harapan Bu Sekda dan harapan kita semua, berjalan lancar dan segera dilakukan penandatanganan NPHD agar kita melangkah ke tahapan berikutnya,” ujar Herdensi.

Selain itu, di dalam rapat juga dihasilkan keputusan agar masing-masing kabupaten/kota membentuk Desk Pilkada untuk memfasilitasi koordinasi Pilkada serentak. (asarpua)

Related News

Bupati Karo Terima Laporan Keuangan Per 31 Desember 2018 dengan Opini WDP

Redaksi

Gubsu: Persiapkan Diri Hadapi Bonus Demografi

Redaksi

Anggota DPRD Medan: Masyarakat Jangan Takut Konsumsi Ikan

Redaksi