ASARPUA.com – Medan – Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk mempelajari kembali Peraturan Walikota (Perwal) No 50 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perparkiran. Tujuannya agar seluruh prosedur penyelenggaraan perparkiran dapat berjalan lancar dan pendapan asli daerah (PAD) Kota Medan dari retribusi parkir dapat tercapai bahkan melampaui target.
Hal tersebut disampaikan Sekda kepada Kadishub Kota Medan Iswar Lubis dalam Rapat Pembahasan Perwal Tentang Penyelenggaraan Parkir Umum Kota Medan, di Balaikota Medan, Selasa (14/01/2020). Menurut Sekda, Perwal No 50/2014 yang telah ada terbilang telah mengatur rinci prosedur penyelenggaraan perparkiran. Namun, hanya saja pada pengimplementasiannya di lapangan, jauh dari kata konkrit.
“Untuk saat ini, kita urungkan dahulu pembahasan draft Perwal yang diajukan ini. Sebab, saya menilai Perwal yang telah ada sudah merepresentasikan kebutuhan kita dalam melakukan prosedur perparkiran. Hanya saja, banyak poin-poin di Perwal ini yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan beragama masalah di lapangan,” kata Sekda didampingi Kepala Bappeda Kota Medan Irwan Ritonga.
Lebih jauh Sekda menelaah beberapa poin yang terkandung di dalam Perwal tersebut. Ada beberapa poin yang menjadi fokus Sekda untuk ditindaklanjuti Dishub Kota Medan di antaranya masalah penetapan juru parkir (jukir) dan mekanisme penetapan target retribusi hingga sampai laporan ke kas Dishub. Sekda menginstruksikan agar, Dishub dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ada di Perwal No 50/2014.
“Selama ini kita lihat jukir dengan bermodalkan tanda pengenal bisa meminta uang parkir. Coba ini dievaluasi, kembalikan semua prosedur dengan mempedomani Perwal yang ada. Lihat, cek dan pastikan apakah semua yang dilakukan, ditetapkan sesuai dengan Perwal. Jangan sampai menyalahi aturan sehingga menimbulkan permasalahan,” bilangnya tegas. (Asarpua)