ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang pengedar sabu di Pulo Dogom. Tersangka A alias Delin (41), diamankan saat berada di Dusun Bangunrejo, Desa Pulodogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (24/05/2025).
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Saat penggeledahan, tim petugas mengamankan barang bukti tiga plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,44 gram bruto, sekop kecil terbuat dari pipet dan handphone merek Oppo warna putih,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada sejumlah wartawan, Kamis (29/5/2025).
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Satresnarkoba Mapolres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut, sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.
“Hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya, diperoleh dari seorang pria yang saat ini masih dalam pengejaran Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu,” ungkap Kasi Humas.
Kompol Syafrudin dalam keterangannya menegaskan komitmen Kapolres Labuhanbatu bersama jajarannya untuk terus memburu para pelaku pengedar narkoba dan jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Terhadap tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami masih terus mendalami untuk mengungkap pemasok utamanya,” jelas Kasi Humas.
Ia juga mengatakan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan

