asarpua.com

Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Pencuri Kereta

RPM (31), pencuri kereta di cafe, Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Seikambing D, Kecamatan Medan Petisah, ditembak kedua kakinya karena mencoba kabur dan melawan saat ditangkap. (Foto. Dok/Humas)

ASARPUA.com – Medan – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru menangkap pencuri kereta (sepeda motor) yang beraksi di salah satu cafe, di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Seikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Pelaku RPM (31), yang merupakan warga Jalan Dame Pasar IV, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Patumbak ini terpaksa ditembak kedua kakinya karena mencoba kabur dan melawan saat akan ditangkap.

“Pelaku diberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kakinya karena berusaha melarikan diri, meskipun petugas telah memberikan tembakan peringatan ke udara,” sebut Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, Selasa (12/11/2024).

Kapolsek lanjut menerangkan, pelaku ditangkap pada Minggu (10/11/2024), saat mengendarai kereta Honda Scoopy warna putih merah BK 3337 AIW milik korban di Jalan Turi Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

“Korban bernama Juwi Erlangga (20), warga Jalan Manggan I Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, mengalami pencurian kereta saat sedang berada di salah satu Cafe, Jalan Wahid Hasyim Kelurahan Seikambing D, Kecamatan Medan Petisah, pada Minggu 10 November 2024 sekitar pukul 01.30 WIB,” terangnya.

Menerima laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong langsung melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

“Dari hasil rekaman CCTV terlihat ada dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih masuk ke areal parkiran sepeda motor, di mana salah satu pelaku turun dan merusak kunci stang sepeda motor milik korban, diduga menggunakan kunci T dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini pelaku dan barang bukti kereta curian telah diamankan di Mapolsek Medan Baru, menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, sedangkan rekan pelaku masih dalam pengejaran (DPO) oleh personel Polsek Medan Baru,” pungkasnya. (Asarpua)

Penulis : Serasi Sembiring

Related News

Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan di Tapanuli Selatan

Redaksi

Pengedar Sabu di Labuhanbatu Ditangkap Polisi

Poldasu ‘Bedil’ Dua Kawanan Perampok Trado

Redaksi