asarpua.com

Ranperda Sergai Tentang R-APBD TA 2020 Disahkan

ASARPUA.com – Sergai – Agenda Rapat yang membahas atas laporan hasil pembahasan badan anggaran serta Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Tahun Anggaran (TA) 2020 yang di gelar Kamis (17/10/2019) di Gedung DPRD Kabupaten Sergai disahkan.

Pada rapat paripurna tersebut turut hadir Bupati Sergai Ir H.Soekirman, Wabup H Darma Wijaya, Ketua DPRD H Syahlan Siregar, ST ( Membuka Rapat), Para Wakil dan Anggota DPRD, Sekdakab Drs H Hadi Winarno, MM, Sekretaris Dewan Drs H Suprin, M.Si,
para Asisten, Staf Ahli Bupati, serta Kepala OPD.

Rapat dimulai dengan penyampaian juru bicara Badan Anggaran, Nuralamsyah, SH, MKn yang mengutarakan bahwa pembahasan dilakukan sejak bulan September hingga Oktober 2019 serta melakukan studi banding ke wilayah Tanjung Balai Sumut dan DKI Jakarta, dalam rangka mempelajari poin-poin yang akan dibahas agar didapatkan keputusan yang tepat dan relevan.

Adapun pendapatan daerah sebesar Rp. 1.665.849.841.312,- dengan uraian :
1.Pendapatan Asli Daerah Rp. 134.405.275.000,-
2.Dana perimbangan sebesar Rp. 1.174.113.799.585,-
3.lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 357.330.766.727,-.

Bupati Sergai Ir H Soekirman menyampaikan bahwa kebijakan program kegiatan termuat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah (R-APBD) TA 2020 merupakan rangkaian proses yang berkesinambungan dari kebijakan program dan kegiatan sebelumnya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi bersama. “ Kami berharap dengan pengesahan R-APBD TA 2020 ini akan semakin mempercepat proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Sergai periode 2016-2021.

Tahapan selanjutnya setelah pelaksanaan persetujuan bersama atas R-APBD sesuai amanat pasal 111 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, akan segera kita sampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi.

Evaluasi tersebut nantinya akan bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD kabupaten tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi atau peraturan daerah lainnya yang telah ditetapkan.
Hasil evaluasi tersebut akan ditetapkan melalui kesepakatan antara pihak eksekutif dengan legislatif sebagai dasar penetapan Ranperda APBD TA 2020.

“Atas nama Pemkab Sergai beserta seluruh jajaran, kami ucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD, atas komitmen dan kerja kerasnya yang telah melakukan pembahasan sehingga menjadi Perda tentang APBD TA 2020”, ungkap Bupati Sergai.(as-arifin)

Related News

Sungguh, Pemko Medan Serius Bersihkan Drainase

Redaksi

Peringatan Hari Bumi, Penerima Kalpataru 2024 Nilai Bobby Nasution Peduli Lingkungan

Redaksi

BPK Apresiasi Pemko Medan Serahkan LKPD Unaudited TA 2023 Tepat Waktu

Redaksi