asarpua.com

Protes Keras Warnai Rekapitulasi Perolehan Suara Tanahmasa dan Simuk Nisel

ASARPUA.com – Nias Selatan- Rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2019 yang digelar di Defnas Hall Jalan Pramuka Pasir Lutih Telukdalam, Sabtu (04/05/2019) oleh KPUD Nisel untuk Kecamatan Tanahmasa dan Kecamatan Simuk dihujani protes keras dari sejumlah saksi Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif.

Pasalnya, hasil rekapitulasi perolehan suara yang dibacakan oleh PPK kedua Kecamatan itu diantaranya angka perolehan suara untuk Para Parpol Caleg DPR RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak sesuai dengan data C1 yang dimiliki oleh para saksi.

Saksi dari PKPI juga sebagai Caleg Dari Daerah Pemilihan Enam (Dapil VI) Serius Halu saat rekapitulasi dua Kecamatan itu melakukan protes keras atas ketidaksesuaian angka perolehan suara masing-masing Caleg dan Parpol.

Contohnya, kata dia, saat pleno Kecamatan Tanahmasa diduga sarat dengan kepentingan. oleh itu diminta kepada Bawaslu Nisel merekomendasikan penghitungan ulang di Kecamatan Tanahmasa dengan membuka C1 berhologram seperti yang sudah dilakukan di Kecamatan Ulunoyo.

Bawaslu, sambung dia, seharusnya harus independen sebagai penyelenggara Pemilu dalam menyikapi setiap masalah yang terjadi saat pleno sehingga para saksi Parpol dan Caleg tidak merasa dirugikan dan agar Pemilu 2019 di Nisel juga benar-benar berjalan secara jujur dan adil.

Selain itu, di Kecamatan Simuk juga ada ketidaksesuaian angka perolehan suara yang dibacakan oleh PPK dari DA.1 dengan data C1 yang dimiliki oleh para saksi.

Para saksi Parpol dan Caleg saat mengikuti rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 untuk PPK Kecamatan Simuk. (Foto. ASARPUA.com/halawa)

Sementara, pantauan wartawan di lokasi rekapitulasi, sejumlah saksi dari Parpol dan Caleg diantaranya, Mukami Bali (saksi dari PDIP), Suazisiwa Duha (saksi PKB), Agus Gari (saksi Perindo), Aris Giawa (saksi Nasdem), Pegangan Dakhi (saksi Nasdem) meminta Bawaslu Nisel agar merekomendasikan pembukaan C1 berhologram untuk Kecamatan Simuk.

Pasalnya, hasil perolehan suara dari DA.1 yang dibacakan oleh PPK Simuk berbeda dengan angka perolehan suara di C1 yang dimiliki oleh para saksi. Tak hanya itu, saksi dari Partai Perindo Agus Gari mengatakan bahwa jumlah angka pengguna hak pilih juga berbeda dari DA.1 yang dibacakan PPK dengan C1 yang ia miliki dimana jumlah pengguna hak pilih pada tanggal 17 April 2019 hanya 1051 sementara perolehan suara untuk Caleg DPR RI lebih banyak dari jumlah pengguna hak pilih yakni 1227.

Saksi dari Partai PDIP Mukami Bali juga mempertanyakan perolehan suara partai PDIP dimana sesuai data C1 yang mereka miliki ada 30 suara partai PDIP dan Caleg di TPS 2 Gobe Baru. Namun anehnya di DA.1 yang dibacakan oleh PPK, sudah tidak ada.

Pada saat itu, mereka meminta Bawaslu Nisel untuk merekomendasikan pembukaan C1 berhologram demi menjunjung tinggi Pemilu yang jujur dan adil.
Sementara, saksi dar Partaii Nasdem Aris Giawa menilai bahwa ada dugaan pengkondisian perolehan suara kepada salah satu oknum Caleg tertentu. “Buktinya, hanya 3 partai yang mendapatkan suara di Kecamatan Simuk,”tegasnya.

PPK Simuk yang mengakui telah merubah C1 dengan alasan untuk memperbaiki kesalahan rekapitulasi di tingkat KPPS dan PPS, kata dia, merupakan bukti bahwa PPK telah menyalahi prosedur Pemilu.

Saat menjawab, permintaan para saksi itu, Ketua Bawaslu Nisel Pilipus F Sarumaha mengembalikan hal tersebut ke KPUD untuk membuat keputusan. ia hanya merekomendasikan kepada KPUD Nisel melalui PPK Simuk untuk membuka DA.1 dan pihak PPK Simuk kemudian disaksikan saksi Parpol dan Caleg membuka DA.1. namun ternyata saat dibuka, perolehan suara tetap sama seperti yang dibacakan oleh PPK sebelumnya.

Karena tidak adanya kesesuaian perolehan suara sesuai data C1 para saksi dengan data yang dibacakan oleh PPK, selanjutnya para saksi terus mendesak pihak Bawaslu agar mengeluarkan rekomendasi pembukaan C1 berhologram.

Namun, Ketua Bawaslu Nisel yang saat itu didampingi Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Harapan Bawaulu tetap mengembalikan kepada pihak KPUD untuk mengambil keputusan.
Karena pihaknya, sebut dia, hanya sebatas mengawasi dan mereka juga dalam menjalankan tugas pengawasan berdasarkan aturan dan data.

Divisi Perencanaa dan Data KPUD Nisel Repa Duha sebagai pimpinan Sidang didampingi Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPUD Nisel Eksodi M Dakhi memutuskan agar rekapitulasi di skor dan para saksi kemudian menyetujui hal tersebut. (as-hal)

Related News

Gubsu Segera Bentuk Tim Teknis Penanganan Banjir Kota Medan

Redaksi

Pemko Medan Ikuti Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka

Redaksi

Pasangan Balon Bupati dan Wabup HD-Firman Mendaftar ke PKPI Nisel

Redaksi