asarpua.com

Praktisi Hukum Kembali Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus BBI Nisel

ASARPUA.com – Nias Selatan – Praktisi Hukum mempertanyakan kepastian hukum lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Balai Benih Induk (BBI) Kabupaten Nias Selatan TA.2012 yang ditangani Ditreskrimsus Poldasu. Pasalnya, sudah tiga tahun lebih kasus tersebut ditangani pihak penyidik, hingga kini tak jelas rimbanya.

Ahmad Fadhly Roza, SH Praktisi Hukum Sumatera Utara saat dimintai tanggapannya terkait hal ini lewat sambungan seluler, Minggu, (05/08/2018) mengatakan, jika tim penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup maka penanganan kasus tersebut tidak boleh digantung, sehingga kepastian hukumnya jelas.

“Kasus ini soalnya, bukan delik aduan, tetapi delik biasa. Artinya, seluruh masyarakat Indonesia berkepentingan mempertanyakan kepastian hukum kasus ini, sebab, ini menyangkut penggunaan keuangan Negara. Penyidik harus terbuka,”tegasnya.

“Kalau penyidik merasa tidak cukup alat bukti menetapkan oknum pejabat atau orang lain yang diduga terlibat dalam kasus ini sebagai tersangka, penyidik berhak menghentikan proses penyidikan. Namun jika sebaliknya sudah ditemukan alat bukti kuat, maka penyidik tidak boleh ragu untuk menetapkan tersangka justru harus diteruskan proses hukumnya ke Pengadilan,”pungkasnya.

Sebelumnya ASARPUA, memberitakan lanjutan penanganan kasus yang merugikan Negara sebesar Rp. 9,9 miliar itu, naik ketingkat penyidikan pada tanggal 29 Mei, 2015 dengan Surat Perintah Penyidikan nomor : LP/Sprin Sidik/63/V/2015/Ditreskrimsus dan Laporan Polisi Nomor : LP/634/V/2015/SPKT-I, tanggal 26 Mei, 2015.

Selain Asa’aro Laia dan Yokie AK Duha yang sudah divonis penjara, ada beberapa orang lain juga yang sudah divonis penjara yakni pemilik tanah Firman Adil Dakhi notabene adek kandung mantan Bupati Nisel, ID, Feriaman Sarumaha, Aroni Halawa dan terakhir mantan Wakil Bupati Nisel, Hukuasa Nduru.

Sementar, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi kembali terkait alasan pihaknya lambat menuntaskan kasus ini, melalui pesan Whatsapp, Senin, (06/08/2018), menjawab, masih dalam proses penyelidikan. ” Ya masih proses penyelidikan, makanya panjang waktunya,” katanya. (as-hal)

Related News

Terkait Pungli Pasar Timah, Poldasu Segera Turunkan Tim

Redaksi

Poldasu Siap Amankan PON XXI

Kadis PUPR Nisel : Badan Jalan Longsor di Tuho’owo Hilimegai Ditangani Sementara

Redaksi