ASARPUA.com – Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal akhirnya mengungkap motif pembunuhan terhadap Matius Ginting (44), Warga Dusun II, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Ternyata dendam pribadi menjadi motif pelaku BK (60) dan anaknya AK (31), menikam korban Matius Ginting hingga tewas.
“Motif pembunuhan ini didasari dendam pribadi,” ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak dan Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis, Selasa (07/01/2025).
Menurut Kapolsek, pelaku sakit hati kemudian dendam lantaran korban pernah menuduh pelaku memiliki hubungan terlarang di lingkungan gereja, serta menyebarkan isu mengenai kondisi rumah tangga pelaku AK.
Saat bertemu korban di gereja, di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, AK dan ayahnya BK langsung menyerang korban dengan tikaman berulangkali menggunakan senjata tajam jenis pisau, mengakibatkan luka pada leher, perut dan kaki korban.
“Setelah melakukan penikaman, keduanya langsung kabur,” ujar Kapolsek.
Namun, berkat kerja cepat Unit Reskrim Polsek Sunggal, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di salah satu hotel, Jalan Jamin Ginting, Medan, Minggu (05/01/2025).
Dalam kasus ini polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau yang digunakan saat menyerang korban.
Keduanya dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 170 Ayat (2) ke-3 subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terpisah, Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengapresiasi kinerja personel Polsek Sunggal dalam menangani kasus ini.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Poldasu dan jajarannya berkomitmen untuk terus menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat Sumut. Poldasu juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak pidana, sehingga kejahatan dapat dicegah atau diungkap dengan cepat. (Asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring