ASARPUA.com – Labuhanbatu – Polsek Marbau Resor Labuhanbatu menggagalkan transaksi Narkoba di pinggiran rel kereta api, Lingkungan I, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dua pria terduga pengedar sabu ditangkap dalam penggerebekan siang itu.
“Dua pria ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu saat melakukan transaksi, dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marbau di Lingkungan I Kelurahan Marbau,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada sejumlah wartawan, Sabtu (25/04/2025).
Kompol Syafrudin mengatakan pengungkapan kasus peredaran sabu itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktifitas transaksi narkotika di seputaran Lingkungan I, Kelurahan Marbau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis 24 April 2025, Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Marbau bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di lokasi sasaran.
“Sekira pukul 11.30 WIB, tim mendapati dua orang pria sedang berbincang-bincang di dekat rel kereta api. Gerak-gerik keduanya mencurigakan, sehingga tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” sebutnya.
Dari hasil penggeledahan badan pelaku, tambah Kompol Syafrudin, tim polisi menemukan 1 bungkus (plastik klip kecil) berisi narkotika jenis sabu seberat 1,64 gram (bruto), uang tunai Rp 40.000 dan handphone merk Vivo warna merah hitam.
Kedua pria yang diamankan, GP alias Agus (26), dan MDS alias Danil (21), warga Lingkungan III Simpang Panigoran, Kelurahan Aekkotabatu, Kecamatan NA IX-X, Labura. Agus dan Danil mengakui saat itu sedang melakukan transaksi sabu.
Kasi Humas mengapresiasi dukungan masyarakat dan Tim Polsek Marbau yang menggagalkan transaksi sabu tersebut. Polres Labuhanbatu mendukung penuh pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Sementara itu, Kapolsek Marbau, AKP Zulkifli, mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut asal barang bukti sabu tersebut dan keterlibatan pihak lain dalam peredaran Narkoba di Marbau.
“Kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Kapolsek.
Danil dan Agus beserta seluruh barang bukti diamankan di Polsek Marbau, dan selanjutnya diserahkan ke penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan

