28/04/2025
asarpua.com

Polres Nisel Ciduk 3 dari 5 Pelaku Pencurian Baterai Mobil

ASARPUA.com – Nias Selatan-  Satuan Reserse Kriminal  (Satreskrim) Polres Nias Selatan (Nisel) menciduk 3 dari 5 orang pelaku pencurian baterai mobil di Bengkel Richard Jalan Baloho, Telukdalam, Nisel.

“Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YW (23), FN (16) dan SH (17). sedangkan 2 pelaku lain yakni berinisial DN (19) dan WN (16) dalam DPO,”  kata Kapolres Nisel melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dalam keterangan pers, di Depan Satreskrim Polres Nisel, Jalan Mohamad Hatta, Telukdalam, Kamis, (10/10/2019).

Penangkapan dilakukan pada Rabu, (09/10/2019) dan surat perintah penahanan terhadap ke tiga tersangka sudah dikeluarkan oleh pihaknya.

Edi menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut dilakukan ke 5 pelaku di hari berbeda.

Kronologis kejadian ketika  pemilik bengkel Richard menyuruh securitynya bernama Arato Saota untuk mencari tahu siapa pelaku pencurian 10 baterai mobil di gudang miliknya.

Lalu, oleh Arato melakukan pencarian dan mengamankan 3 diduga pelaku berinisial YW, SH dan FN.

Saat ditanyai oleh Arato, kepada salah seorang pelaku yakni YW langsung mengakui perbuatannya bersama WN (DPO) telah melakukan pencurian 2 baterai mobil kering merk GS Type 50 / 12 V warna hijau pada hari Sabtu Tanggal 5 Oktober 2019  sekitar pukul 1.00 WIB di dalam parkir bengkel Richard.

“YW mengaku, aksinya itu dilakukan dengan cara membuka 2 baterai yang masih melekat pada 1 unit mobil dump truk milik Dinas PU,” papar Edi.

Sementara pelaku lain SH dan FN juga mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian 8 baterai pada Tanggal 08 Oktober 2019 sekitar pukul 1.00 WIB di gudang yang sama bersama-sama dengan pelaku lain yaitu WN (DPO) dan DN (DPO).

Saat  melakukan aksi,  DN beraksi dengan cara mencongkel atau merusak dinding depan gudang  yang terbuat dari seng. Kemudian, DN masuk ke dalam gudang dan mengeluarkan satu persatu baterai.

Sementara ke 3 pelaku lainnya WN, SH dan FN menunggu di luar gudang untuk membantu mengawasi serta mengangkat baterai-baterai lalu mereka membawa pergi.

Kasat Reskrim menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun keatas.

Barang bukti yang disita pihaknya yakni, 3 baterai mobil berbeda merk dan ke 3 tersangka saat ini sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Nisel untuk proses hukum lebih lanjut. (as-hal)

Related News

Natal Tahun Baru di Sumut Aman, Pemprov Apresiasi Semua Pihak yang Berkontribusi

Redaksi

Digelar 27 November, Pj Gubsu Ajak Semua Pihak Ciptakan Pilkada Aman dan Damai 

Redaksi

Ribuan Peserta Ikuti Pawai Ta’aruf Meriahkan Pembukaan MTQ ke- 58 Kota Medan

Redaksi