asarpua.com

Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Penggelapan di Sibolga

Pelaku penggelapan, DWST (25), penduduk Paluta, ditangkap di Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Minggu (12/10/2025). (Foto. Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu dan Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga menangkap seorang terduga pelaku penggelapan di Toko Alfamart Aeknabara, Jalan Ampera, Desa Pondokbatu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Karyawan Alfamart itu ditangkap di Sibolga, Minggu (12/10/2025).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH mengatakan pelaku DWST alias Deden (25), penduduk Desa Jambu Tonang, Desa Jambu Tonang, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara ditangkap dari rumah warga di Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Minggu 12 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi, nomor LP/B/123/X/2025/SPKT/Polsek Bilah Hulu/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, tanggal 11 Oktober 2025, yang dilaporkan Reh Malemna Bukit mewakili korban, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart),” sebut Iptu Arwin kepada sejumlah wartawan, Rabu (15/10/2025).

Iptu Arwin menjelaskan kronologis penggelapan uang dan barang milik toko Alfamart Aeknabara tersebut. Awalnya, pelapor, Reh Malemna Bukit datang ke toko Alfamart Jalan Ampera Aeknabara, Jumat 10 Oktober 2025 sekira pukul 06.45 WIB, melihat toko masih tertutup. Ia bertemu dengan Mimin dan Iqbal yang sedang menunggu Deden untuk membuka toko. Kemudian sekira pukul 07.06 WIB, pelapor menelepon supervisor melaporkan keterlambatan membuka toko karena kunci toko dibawa Deden. Namun sampai pukul 08.05 WIB, Deden belum juga datang, sehingga pelapor curiga jika Deden sudah kabur.

“Kemana dia? Rasaku dia udah pigi,” tanya pelapor kepada Mimin yang juga karyawan toko. “Itulah, bu. Tapi tadi pagi dia nelpon pakai handphone toko,” jawab Mimin. “Berarti handphone toko dibawa dia,” tanya pelapor. “Ya, bu,” jawab Mimin.

Pelapor kemudian menelepon MTC untuk minta tolong membukakan pintu. Setelah toko terbuka, pelapor bersama Mimin dan Iqbal memeriksa CCTV, lalu melihat Deden mengambil uang dari brankas.

Pelapor menghubungi koordinator toko, memberitahukan bahwa Deden telah mengambil uang yang disimpan di brankas. Selanjutnya, pelapor mendatangi Polsek Bilah Hulu melaporkan kasus tersebut dengan kerugian materil Rp108.678.913.

“Setelah menerima laporan pelapor, Tim Unit Reskrim datang ke toko dan melakukan penyelidikan. Kemudian, Sabtu 11 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapat informasi bahwa pelaku Deden sedang berada di wilayah hukum Polres Sibolga,” sebutnya.

Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu bersama tim melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu Ipda Syafrudi Alamsyah berangkat dari Aeknabara menuju Sibolga. Tiba di Sambas, Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu berkordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Ipda Ainal Tanjung untuk membantu menangkap pelaku tindak pidana penggelapan yang diduga berada di wilayah hukum Polsek tersebut.

“Tersangka ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dan Polsek Sibolga Sambas. Tersangka mengakui perbuatannya. Tim juga mengamankan barang bukti handphone merk Samsung, 7 anak kunci, 22 lembar bon faktur toko, handphone merk Oppo, sepotong baju baru warna hijau muda dan uang tunai Rp640.000. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Polsek Bilah Hulu untuk penyidikan lebih lanjut terkait pasal 372 KUHP,” jelas Arwin. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

 

 

Related News

Edarkan Sabu, Warga Seiberombang Ditangkap Polsek Panai Hilir

Ciptakan Rasa Aman, Polsek Panai Tengah Gelar Patroli dan Pantau SPBU Tanjung Sarang Elang

Dukung Swasembada Pangan 2026, Polsek Panai Hilir dan Forkopimca Tanam Jagung di Seipegantungan