ASARPUA.com – Asahan – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Pulau, Resor Asahan, akhirnya mengungkap kasus pencurian lembu yang terjadi di Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning. Tiga terduga pelaku berhasil ditangkap.
Kapolsek Bandarpulau, Iptu Arbin Rambe melalui Kanit Reskrim Ipda Arisman F Manalu menyampaikan kasus pencurian dengan pemberatan ini dilaporkan korban Ari Afandi (56), Warga Dusun VI Pasar Lama, Desa Batu Anam.
“Ia (korban) melaporkan kehilangan satu ekor lembu betina jenis Brahma berwarna putih yang ia pelihara,” ujar Ipda Arisman kepada sejumlah wartawan, Selasa (20/05/2025.
Lebih lanjut dijelaskannya, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit PT. Asian Agri, Dusun VI Pasar Lama, Desa Batu Anam.
Pada malam sebelumnya, Selasa (29/04/2025), korban mengikat lembu peliharaannya tidak jauh dari area tanah wakaf (TPU).
“Namun keesokan paginya saat hendak melepaskan hewan tersebut untuk digembalakan, korban mendapati lembunya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta,” jelasnya.
Tidak hanya korban, kata Arisman, seorang saksi bernama Suherman (44), warga yang tinggal di lingkungan yang sama, juga kehilangan satu ekor lembu induk betina berwarna putih. Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp11 juta.
“Kedua warga itu kemudian sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Pulau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi mencurigai tiga orang pelaku yang belakangan diketahui telah melarikan diri dari kediaman mereka.
Pada Rabu, 14 Mei 2025, polisi berhasil menangkap M alias Manto (41), Warga Dusun VI Pasar Lama Desa Batu Anam, di satu rumah, di Desa Tasikmalaya, Kecamatan Airjoman, Kabupaten Asahan.
Di hadapan polisi, Manto mengakui keterlibatannya dalam pencurian lembu tersebut. Manto menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya menggunakan mobil pickup Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BK 1730 VJ miliknya.
Keesokan harinya Kamis, 15 Mei 2025 tim kembali berhasil menangkap tersangka lain BK alias Budi (26), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Dusun VI, Desa Batu Anam.
“Budi mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian bersama Manto dan satu pelaku lainnya yang belakangan diketahui berinisial DS alias Peok,” terang Kanit.
Pada Jumat, 16 Mei 2025, tim polisi menerima informasi bahwa DS kabur ke wilayah Provinsi Riau. Polisi kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap DS di satu warung, di Desa Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Setelah dilakukan pengintaian, Dedi berhasil diamankan saat sedang duduk di sebuah warung. “Pelaku DS juga mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian lembu tersebut, membantu mengangkat lembu hasil curian ke dalam mobil,” bebernya.
Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Bandar Pulau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. (Asarpua)
Reporter: Nirwan Pase

