asarpua.com

Polisi Sita 15 Kg Sabu dan Senjata Api, Seorang Pelaku Tewas

ASARPUA.com – Medan – Direktorat Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan narkoba antar provinsi. Saat pengungkapan jaringan narkoba ini, polisi sempat baku tembak sehingga seorang pelaku meninggal dunia.

Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan, pengungkapan jaringan narkoba ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan kalau ada dua pria yakni KR alias Oza dan HS alias Eza akan membawa narkoba dari Aceh menuju Kota Medan.

Dari laporan ini, kemudian personil Ditresnarkoba Poldasu menuju perbatasan Sumut-Aceh di Jalan Lintas Sumatera Besitang Kabupaten Langkat.

“Di lokasi perbatasan ini polisi berhasil menghentikan mobil Toyota Yaris BK 1152 JM yang dikendarai kedua pelaku,” ungkapnya di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Senin (15/6/2020).

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil itu dan ditemukan barang bukti tas berisi sabu seberat 5 Kg.

“Kita temukan barang bukti sabu,” sebutnya.

Dari hasil introgasi, kedua tersangka ini mengaku kalau mereka disuruh oleh pria berisial MY.

“Kita melakukan pengembangan untuk mengejar MY yang diinformasi juga membawa sabu-sabu dengan mengendarai mobil Inova BK 1262 AL,” sebut Martuani.

Setelah dilakukan penyelidikan di hari yang sama, polisi mendapatkan informasi kalau tersangka MY akan menuju Kota Medan.

“Kita menemukan ciri-ciri mobilnya dan dilakukan penangkapan di Jalan Megawati Medan-Binjai tepatnya di pintu masuk tol,” ujar dia.

Namun, saat penangkapan ini, tersangka bukannya menyerah namun berusaha melakukan perlawanan dengan menembak polisi dengan senjata api.

“Tersangka MY melakukan perlawanan, terjadi tembak-tembakan dengan petugas sehingga mengancam polisi. Kemudian diberi tindakan tegas dan terukur hingga tersangka meninggal dunia,” sebut dia.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil pelaku dan menemukan barang bukti di dalam tas ransel seberat 10 Kg. Bukan hanya itu, petugas juga mendapatkan puluhan peluru tajam dan 6 unit handpone.

“Kita temukan satu pucuk senjata tajam jenis magarof. Kita menduga pelaku juga memiliki senjata api jenis lainnya. Tapi masih kita cari keberadaannya,” ungkap dia.

Untuk pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman pidana mati,” terangnya.

Ia sendiri menegaskan kalau, pihaknya tidak main-main dengan pelaku narkoba. “Apalagi yang sempat mengancam keselamatan petugas,” terangnya.

Kapolda sendiri mengharapkan media atau pers dapat mengedukasi masyarakat agar dapat membantu Polri untuk tidak takut memberi informasi kepada pihak kepolisian bila ada mengetahui peredaran narkoba.

“Tanpa bantuan media atau masyarakat, Polri tidak bisa berbuat apa apa. Dan Kapolda mengharapkan kepada masyarakat agar Tidak terlibat terhadap narkoba,” sebutnya. (asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring

Related News

DAK Fisik untuk Nisel 2020 Meningkat dari Tahun Sebelumnya 

Redaksi

Terima Donasi Rp2 Miliar, Gubsu: Rampungkan Pembangunan Masjid Agung

Redaksi

Gubsu Tinjau Kesiapan Satgasus Penanganan Covid-19 Kepulauan Nias

Redaksi