ASARPUA.com – Belawan – Namanya juga residivis, keluar masuk bui sudah biasa, tak pilih-pilih mangsa siapa saja diembat. Dan ini yang dilakukan seorang residivis. Kali ini korbannya seorang polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan. Akibatnya rasain sendirilah, kenak batunya, kaki sang residivis terpaksa ditembak oleh personel Polres Pelabuhan Belawan.
Sebelum ditembak, residivis kasus penganiayaan bernama Ipeng (28) warga Kampung Salam Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan ini nekat merampok personel kepolisian yang bertugas di Jajaran Polres Belawan pada hari Sabtu, 13 April 2019 lalu.
Padahal, korban sudah mengaku anggota kepolisian. Namun begitupun tak sedikitpun menciutkan nyali residivis ini untuk melakukan aksinya.
Informasi dihimpun di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat, (03/05/2019), saat itu, korban hendak pulang ke rumah usai bertugas.
Namun tiba-tiba, pelaku yang sebelumnya sudah mengintai langsung menyenggol korban hingga terjatuh.
Di situ, tersangka langsung merampas telepon seluler berserta sejumlah uang dan kabur meninggalkan korban.
Tidak terima dirampok, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Belawan yang melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku,” ujar Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra SIK.
Selanjutnya, Jerico menjelaskan, petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan di kawasan Martubung, yang bersangkutan melakukan perlawanan saat berupaya kabur. Oleh sebab itu, kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur (ditembak). Sebab, pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan yang sebelumnya dikeluarkan,” kata mantan Kasubag Munjab Polda Sulteng ini.
Usai diamakan, kata Jerico, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan untuk proses lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka kino harus kembali merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun pejara,” kata Alumnus Akpol Tahun 2008. (as-red)