asarpua.com

Polres Belawan Paparkan 5 Kasus Berhasil Diungkap dalam Seminggu

ASARPUA.com – Belawan -Polres Pelabuhan Belawan memaparkan lima kasus yang berhasil di ungkap selama seminggu sekaligus mengamankan pelaku tindak kejahatan berikut barang bukti. Pemaparan digelar di Aula Satya Wiratama Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (03/05/2019)

Kasus kejahatan kriminal salah satunya adalah pencurian dengan kekerasan (curas), curat, prostitusi online, pencabulan dan penggelapan sepeda motor menjadi tugas utama bagi Polres Pelabuhan Belawan.

Dalam paparannya, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra SH SIK mengatakan,
dari hasil tangkapan dan barang bukti yang diamankan yakni 1 orang pelaku prostitusi online, 1 pelaku pencabulan, 1 pelaku pencurian dengan kekerasan, 3 pelaku pencurian dengan pemberatan dan 2 pelaku penggelapan sepeda motor

Hasil tangkapan yang berhasil diamankan Polres Pelabuhan Belawan adalah untuk kasus prostitusi online (eksploitasi terhadap anak) TKP di Hotel Danau Toba di Jalan Raya Pelabuhan Belawan dengan tersangka 1 orang berinisial Sa alias If (26) Warga Jalan Pasar VIII Desa Manunggal.

Menyusul kasus pencabulan di Dusun VII jalan Johar Raya Kelurahan Pematang Johar Labuhan Deli dengan tersangka 1 orang inisial EA (22) seorang buruh pabrik warga Jalan Pancing 1 Link.3 Kelurahan Besar.

Selanjutnya kasus perampokan dengan kekerasan TKP di perumahan AL Pajak Baru depan SMK Muhammadiyah Belawan dengan tersangka 1 orang inisial Is alias Ip.

Selanjutnya kasus pencurian dengan pemberatan TKP di jalan Veteran No 67 Desa Manunggal dengan tersangka 3 orang yakni AK Alias AR (23) Warga Jln Pasar 7 Gang Waru Desa Manunggal.

Tersangka GL Alias K (16) warga jalan Pasar 7 Desa Manunggal dan tersangka MS (13) Warga jalan Tanjung Mulia Medan.

Terakhir kasus penggelapan sepeda motor TKP di Jln.Pulau Irian depan gudang BIA Kawasan Industri Medan (KIM) 1 dengan tersangka 2 orang masing-masing US Alias TG (41) Warga Kota Bangun Kecamatan Medan Deli.

Tersangka PA Alias AM (23) Warga Gang Manggis Kelurahan Tanah 600 Marelan dengan barang bukti 1 unit sepeda motor dijerat dengan pasal 370 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH dalam keteranganya kepada wartawan mengatakan bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Ini merupakan intruksi dari Bapak Kapoldasu guna menciptakan keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif terlebih menjelang bulan suci Ramadhan 1440 H,” ujarnya.

Selain itu, orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini menegaskan, di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, tindakan kejahatan kriminal terus kita tekan agar masyarakat.yang ada di.wilayah hukum Belawan merasa aman, nyaman dan sejuk,.saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan yang akan kita jalani,”.jelas AKBP Ikhwan Lubis (as-15)

Related News

Pandemi Covid-19 Belum Selesai, Adaptasi Kebiasaan Baru Harus Diterapkan

Redaksi

Dukungan Sukseskan Sail Nias 2019 Terus Mengalir

Redaksi

Dukung Penghijauan Kapolres Nisel Tanam Pohon di Aspol

Redaksi