ASARPUA.com – Labuhanbatu – Persoalan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Covid-19 di RSUD Rantauprapat kembali menjadi sorotan. Hingga Selasa, 11 Agustus 2026, hak para nakes yang berada di garis depan pelayanan kesehatan selama pandemi Covid-19 dan bertarung nyawa melayani pasien yang terpapar virus corona, belum juga dibayarkan manajemen RSUD Rantauprapat.
Direktur RSUD Rantauprapat, dr Ady Subrata SpA, saat dikonfirmasi pada 5 Juni 2026 mengakui bahwa RSUD Rantauprapat satu-satunya rumah sakit yang belum membayarkan jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19. Saat itu, Ady menyebut pembayaran akan dilakukan pada Juli 2026 setelah ada regulasi atau Surat Keputusan (SK) Direktur sebagai dasar pembayaran.
“Namun, janji tersebut sampai hari ini belum terealisasi. Padahal ini sudah memasuki pekan ketiga Agustus 2026. Kami para nakes yang melayani pasien Covid-19 masih menanti kepastian pembayaran hak kami,” sebut sejumlah nakes RSUD Rantauprapat, Selasa (11/08/2026).
Selama pandemi, dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya adalah bagian penting dalam menangani pasien Covid-19. Mereka bekerja di tengah situasi pandemi yang penuh risiko untuk memberikan pelayanan kepada warga yang terpapar, bahkan puluhan nakes sempat terpapar virus tersebut. Oleh karena itu, pembayaran jasa pelayanan yang menjadi hak mereka, mestinya mendapat kepastian dan penyelesaian yang jelas tanpa menunggu lama. Jangan karena mereka sehat dan selamat dari Covid-19, muncul anggapan, kok enak ya.
Yarham Dalimunthe SH, advokat di Rantauprapat, mengaku prihatin mendengar persoalan hak tersebut. Menurutnya, kondisi itu perlu segera dijelaskan secara terbuka oleh manajemen RSUD Rantauprapat, terlebih rumah sakit di daerah-daerah lain telah menyelesaikan pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 .
“Ada apa? Masalah ini harus dijelaskan Direktur RSUD Rantauprapat, apa sebenarnya yang menjadi kendala sehingga jasa pelayanan medis yang menangani pasien Covid-19 belum dibayarkan kepada dokter, perawat dan nakes lain yang berkontribusi dalam penanggulangan wabah Covid-19,” sebut Yarham saat dimintai tanggapannya, Selasa (11/08/2026).
Yarham juga menilai persoalan tersebut layak mendapat perhatian Pemkab dan DPRD Labuhanbatu, khususnya komisi yang membidangi kesehatan. Menurutnya, RSUD Rantauprapat saat ini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga manajemen mengelola keuangan dan sumber pendapatannya sendiri. RSUD Rantauprapat juga memiliki posisi strategis sebagai rumah sakit rujukan bagi masyarakat Labuhanbatu dan sejumlah daerah di sekitarnya, termasuk Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, dan Padanglawas Utara.
Yarham menilai DPRD perlu meminta penjelasan resmi dari Direktur RSUD Rantauprapat maupun Pemkab Labuhanbatu mengenai status anggaran dan penyelesaian jaspel Covid-19 tersebut. Ia juga meminta agar penggunaan maupun posisi anggaran yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dijelaskan secara transparan.
“Apabila memang terdapat anggaran yang telah dialokasikan namun belum disalurkan kepada penerima yang berhak, pemerintah dan manajemen RSUD Rantauprapat perlu memberikan penjelasan mengenai keberadaan uang serta pengelolaannya. Dana yang mengendap atau menghasilkan keuntungan (bunga) perbankan tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi tanpa klarifikasi dan data yang terbuka,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan ini semakin mendesak untuk mendapat kepastian setelah pemerintah menyatakan status pandemi Covid-19 telah berakhir melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Sebab sudah 3 tahun setelah Keppres tersebut, para nakes RSUD Rantauprapat masih menunggu kepastian mengenai hak mereka. Mengapa pembayaran belum juga dilakukan, dan kapan hak para tenaga kesehatan itu benar-benar akan diselesaikan, para nakes juga masih menunggu. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan












