ASARPUA.com – Labuhanbatu – Kepolisian Sektor (Polsek) Bilah Hulu mengamankan dan menahan pelaku pencurian berondolan kelapa sawit yang diserahkan petugas pengamanan PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Kebun Aeknabara Selatan (Kanas). Pelaku MP, warga Dusun Bakaranbatu, Desa Perbaungan, diringkus dari persembunyiannya setelah kepergok melangsir hasil curiannya.
“MP, pria berusia 21 tahun, terpantau oleh Satpam ketika memikul goni plastik putih berisi berondolan kelapa sawit yang dicuri dari areal perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Aeknabara Selatan,” terang Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan, Selasa (25/06/2024).
AKP Parlando menyebut peristiwa pencurian aset negara tersebut terjadi dan terungkap, Jumat 21 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB, di Afdeling lll Blok L-20, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
“Malam itu, 2 Satpam Kanas bernama Richi Angriawan dan Agus Pranoto yang bertugas jaga malam melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan sawit Afdeling III Blok L-20, lalu melihat seorang pria muda sedang memikul goni plastik warna putih berisi berondolan sawit,” sebutnya.
Kedua petugas pengamanan itu langsung mengejar pelaku sampai ke halaman rumahnya, namun tidak berhasil ditangkap. Tetapi petugas menemukan 4 goni berisi berondolan sawit di halaman rumah MP. Pelaku diduga kabur ke tempat lain atau rumah tetangga.
“Satpam kemudian meminta bantuan personel Polsek Bilah Hulu yang diperbantukan untuk mendukung pengamanan di kebun tersebut. Tidak butuh waktu lama, MP dibekuk dari rumah warga yang tidak jauh dari kediamannya,” ungkap Parlando.
Kemudian MP dan barang bukti sawit berondolan 4 karung dibawa ke Pos Keamanan Perkebunan Kanas, dan diserahkan ke pihak kepolisian. MP mengaku mengambil berondolan sawit PTPN IV Regional I Kanas.
“Pelaku MP juga mengakui sudah pernah dihukum (tahun 2021) dalam perkara tindak pidana pencurian dengan hukuman pidana penjara selama 14 bulan. MP saat ini telah diamankan di Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum, terkait pasal 363 KUHP,” jelasnya. (Asarpua)
Reporter : Martin Tarigan