asarpua.com

Edarkan Sabu, Warga Panai Tengah Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Seorang pria berinisial TAP (28), Warga Desa Sei Pelancang Kecamatan Panai Tengah, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. (Foto. Asarpua.com/humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Seorang pria berinisial TAP (28), Warga Desa Sei Pelancang Kecamatan Panai Tengah, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

“Benar, Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial TAP, karena diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu,” sebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, Minggu (03/03/2024).

Kata Parlando, tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Ramadhan Hilal, berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di Desa Sei Pelancang Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (29/02/2024).

Dari pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 6 plastik kecil transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram bruto, 1 plastik sedang transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2,1 gram bruto, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, tas kecil, timbangan elektrik dan uang tunai senilai Rp 170.000.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang diterapkan kepada tersangka, yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

Polres Labuhanbatu Lakukan Pengamanan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Redaksi

Dukung Pemilu 2024, Sidokkes Polres Labuhanbatu Patroli Kesehatan di Kantor PPK

Amankan Ibadah Paskah, Personel Polres Labuhanbatu Jaga Gereja