asarpua.com

Poldasu Temukan Beragam Barang Bukti dari Dua Pelaku Jambret

ASARPUA.com – Medan – Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu Kombes Pol Andi Rian mengatakan, dari dua orang pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 5 unit sepeda motor, 1 dibeli dari hasil kejahatan, 7 HP, 9 dompet, 2 buah helm, 10 STNK, dan 16 tas wanita.

Mereka berdua dibekuk oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu).

Barang bukti tersebut  hasil dalam belasan kali aksi kejahatan jalanan (jambret) yang dilakukannya, oleh tersangka Yo (36) warga Jalan Pertempuran, Pulo Brayan, Medan Barat dan Le (23) warga Jalan Sei Sikambing, Medan Sunggal akhirnya berhasil dibekuk polisi.

“Kedua pelaku diamankan dari rumah tersangka Le di Perumahan Lestari Sei Mencirim Deliserdang, tak lama setelah melakukan aksinya,” kata Andi Rian di Mapolda Sumut, Senin (05/08/2019).

Andi Rian didampingi Wadir AKBP Donald Simanjuntak dan Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak menjelaskan kedua tersangka merupakan hasil tangkapan dalam upaya pengungkapan kasus dalam kurun waktu sepekan terakhir.

Andi menyebutkan, bahwa sebelum keduanya ditangkap, pihaknya terlebih dahulu menerima beberapa laporan masyarakat, sehingga pada 31 Juli 2019 dilakukan penyelidikan.

“Dari sejumlah korban, ada sekitar 5 orang yang membuat laporan ke polisi,” ujarnya.

Saat diperiksa, lanjut Andi Rian pelaku mengaku baru 7 kali beraksi. Tapi polisi meragukan keterangan pelaku.

Sebab barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku sangat banyak. Bahkan, nilainya ditaksir hingga mencapai Rp20 juta rupiah.

Andi juga mengimbau bagi ada yang merasa pernah jadi korban, agar dapat melaporkan ke polisi.

“Masyarakat yang merasa kehilangan silahkan melapor. TKP mereka antara lain khususnya di wilayah Medan Sunggal,” jelas Andi.

Masih kata Andi, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku juga beberapa kali sampai membuat korbannya luka-luka, baik terjatuh atau terseret.

“Untuk jumlah korban jiwa masih sedang mereka dalami,” katanya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kita jerat pasal 365 ayat 1 yo pasal 363 ayat 3 KUHPidana,” jelas Andi Rian.(as-14)

Related News

Ketum PMS: Masalah Kiki Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Redaksi

Pemko Medan Gelar Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan ASN

Redaksi

Ketua Komisi I DPRD Medan: Saya Fokus Perjuangkan PBI BPJS Kesehatan

Redaksi