ASARPUA. com – Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkoba yang merupakan jaringan sindikat internasional. Dari ketujuh kasus itu, polisi membekuk 16 orang tersangka kurir narkotika dan menyita 14 kg sabu-sabu.
Dari 16 tersangka itu dua warga negara asing (WNA) ditembak saat penangkapan karena berusaha kabur dan melawan polisi.
“Mudah-mudahan dari proses penyidikan yang kita lakukan, dari dokumen-dokumen bukti yang kita peroleh, kita bisa mengembangkan terhadap jaringan mereka yang ada di Aceh, Tanjung Balai, Riau ataupun Batam. Kita akan kerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polri dan satuan kewilayahan,” terang Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto dalam jumpa pers di pelataran kamar mayat Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Senin (29/04/2019) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolda menyebut, kasus-kasus narkotika ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di beberapa tempat seperti di Kompleks Multatuli Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, di Jalan Gatot Subroto Km 5 Kelurahan Tomang Elok Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, di Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas Kota Medan, di perempatan lampu merah Jalan Letjend Suprapto Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, di pintu tol Tebing Tinggi Kota Tebing dan di Jalan Hamdoko Gang Kutilang Kelurahan Tanjung Balai Kota 1, Tanjung Balai.
“Ini tentu saja jaringan internasional. Melibatkan jaringan dari Pakistan. Pakistan bersebelahan dengan Myanmar. Barang ini masih kita duga berasal dari segitiga mas, yang salah satunya adalah Myanmar.
Barang ini masuk dari sana (Myanmar) dibawa ke Malaysia kemudian masuk ke Indonesia, dan dua orang warga negara asing yaitu dari negara Malaysia dengan inisial KPP serta S warga negara India kami lakukan tindakan tegas dengan menembak matinya karena dianggap membahayakan nyawa petugas yang akan menangkapnya, dan selain itu ada juga dua orang WNI inisial W dan A kami hadiahi timah panas,” terang Direktur Reserse Narkotika Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hendri Marpaung.
Menurut Kapoldasu, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU R1 No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam kurungan seumur hidup atau minimal enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (as-01)