asarpua.com

Plt. Walikota Akhyar Nasution: Investasi Tumbuh dan Berkembang di Kota Medan

ASARPUA.com – Medan – Plt. Walikota Medan Akhyar Nasution menghadiri acara Rapat Kerja Dewan Pimpinan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Prima Kabupaten / Kota Se Sumatera Utara di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto, Medan. Jum’at (25/10/2019). Acara ini turut dihadiri Plt. Dirjen Bina Administrasi dan Wilayah Kemendagri RI.

Dikatakan Plt. Walikota Medan Akhyar Nasution, Pemko Medan sudah mempersiapkan semua dan telah melaksanakan apa yang diatur didalam sistem perizinan. Karenanya, peluang investasi ini akan Pemko Medan manfaatkan dengan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Banyak peluang yang Kota Medan miliki untuk menarik investor agar mau menanamkan dananya untuk pembangunan Kota Medan. Ini akan Pemko Medan gali terus, sehingga iklim investasi di Kota ini sehat dan menjanjikan,” ujar Akhyar.

Melalui rapat kerja ini, tambah Plt Walikota Medan Akhyar Nasution, maka dapat digali berbagai informasi untuk memberikan pandangan kepada kepala daerah dalam melaksanakan pelayanan investasi dan perizinan yang sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

“Kita semua berharap melalui raker ini Kepala Daerah berserta pimpinan OPD terkait, dalam hal ini Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendapatkan pencerahan mengenai bagaimana membangun iklim investasi yang baik dan menjanjikan bagi investor untuk turut membangun kota ini, ungkap Akhyar.

Dalam acara yang juga dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi bersama sejumlah Bupati/Walikota se Sumatera Utara, ini juga dilaksanakan penandatanganan Komitmen bersama Bupati/Wali Kota se Sumatera Utara, dalam hal Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Komitmen tersebut berisikan beberapa point mengenai komitmen pemkab dan pemko dalam menyelenggarakan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di wilayahnya masing-masing. Adapun isi komitmen bersama itu antara lain, Pemerintah Daerah akan menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan pada PTSP sesuai peraturan Perundang-undangan. Kemudian, Mendelegasikan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP. Lalu, melaksanakan mekanisme pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan dan diterbitkan oleh Pemerintah pusat. (as-01)

Related News

Plt Walikota Dampingi Pangdam I/BB Serahkan Kursi Roda

Redaksi

Akhyar Resmikan Gedung Kelas Baru UPT SMP Negeri 26 Medan

Redaksi

Wakil Walikota Medan Ajak Lestarikan Ulos

Redaksi