asarpua.com

PKN Dukung KPK Awasi Rp75 Triliun Anggaran Kesehatan Untuk Covid-19

ASARPUA.com – Jakarta – Pemantau Keuangan Negara (PKN) terus mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan anggaran pemerintah pusat bidang kesehatan sebesar Rp. 75 triliun ditambah biaya APBD Kabupaten Kota dan Provinsi serta sumbangan pihak ketiga lainnya untuk percepatan pencegahan dan penanganan virus corona disease atau Covid-19 dalam negeri.

Ribuan personil PKN yang tersebar hingga pelosok RT/RW dalam desa-desa wilayah tanah air masih menghimpun, memperoleh dan menyimpan segala data terkait rincian pemanfaatan anggaran bidang kesehatan dimaksud sebagai panduan dalam investigasi.

Ketua umum PKN Patar Sihotang, SH., MH hari ini Jumat (08/05/2020) di Jakarta menjelaskan, setidaknya ada delapan dasar hukum yang wajib dijunjung tinggi pihaknya untuk memantau dan mengawasi anggaran trilyun rupiah tersebut, antara lain PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peranserta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.

Dasar hukum selanjutnya menurut Patar Sihotang adalah, Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tanggal 6 April 2020 terkait Satuan Biaya; Keputusan Menkes RI Nomor 169 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu yakni 132 RS Rujukan; Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Hukuman Mati Korupsi termasuk dana Covid-19; Kepres RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran orona Virus Disease 2019 (covid-19) sebagai Bencana Nasional; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); kemudian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Naional untuk Pertahanan Negara; serta Undsang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

“Berbekalkan regulasi yang telah kita pegang tersebut menjadi instrumen atau panduan petugas PKN yang secara gerelyia dan atau cara-cara yang baik dan benar memantau penerapan dan pemanfaatan anggaran untuk Covid-19,” cetus Patar.

Adanya potensi beragam penyimpangan seperti mark-up dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran bidang kesehatan mendorong PKN beswadaya memonitor sebagaimana peranannya diharapkan Negara seperti amanah PP nomor 43.
Lembaga PKN juga akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI serta Institut Hukum lainnya dan masyarakat luas dalam rangka penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19.

Diharapkan, keterlibatan pengawasan dari masyarakat ini dapat mendorong pemanfaatan anggaran pemerintah pusat bidang kesehatan sebesar Rp. 75 Trilyun ditambah Biaya APBD Kabupaten Kota dan Provinsi serta sumbangan pihak ketiga lainnya untuk percepatan pencegahan dan penanganan virus corona disease dalam negeri dapat tepat sasaran. Penulis : Aliasa Telaumbanua

Related News

Tim GTPP dan Forkopimda Sergai Gelar Rapat Distribusi Bantuan

Redaksi

Akhyar: Seluruh Puskesmas Siap Antisipasi Virus Corona

Redaksi

Kadis Kesehatan: Terkait Covid-19 Ada 610 ODP di Nisel

Redaksi