asarpua.com

Pilkada Kota Medan Tanpa Calon Perseorangan, Dua Calon Dinyatakan Gugur

ASARPUA.com – Medan – Tidak ada satu paslon perseorangan yang ikut berkompetisi di Pilkada Kota Medan.  Buktinya paslon yang datang untuk mendaftar ternyata memenuhi syarat hingga tutup masa pendaftaran penyerahan dukungan bakal calon (bapaslon) perseorangan tepat pukul 24.00 WIB, Minggu (23/2/2020).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M Rinaldi Khair mengatakan hingga akhir masa pendaftaran syarat minimal dukungan bapaslon perseorangan, hanya dua bapaslon yang datang yakni H Azwir – Abdul Latif Khan dan Yudi Irsandi – Suyono.

Namun keduanya mengakui belum memenuhi syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan KPU Kota Medan sejak 26 Oktober 2019 yakni, 104.954 dukungan yang tersebar di 11 kecamatan.

“Tadi malam ada dua bapaslon yang hadir, namun keduanya tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan,” ungkap Rinaldi di Kantor KPU Kota Medan, Senin (24/2).

KPU Kota Medan juga telah melakukan pengecekan jumlah dukungan kedua bapaslon tersebut di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hingga pukul 24.00 WIB jumlah dukungan untuk Bapaslon H. Azwir – Abdul Latif Khan 948 dukungan atau 0,9% dan Bapaslon Yudi Irsandi – Suyono 140 dukungan atau 0,1% dari total syarat minimal yang ditetapkan.

“Sehingga dua bapaslon tersebut, selain belum memenuhi jumlah dukungan minimal, juga belum memiliki Form B.1.1-KWK Perseorangan yakni surat pernyataan pasangan calon yang memuat tabel dukungan serta belum memiliki form B.2-KWK Perseorangan yang memuat rekapitulasi jumlah dukungan,” kata komisioner yang juga mantan jurnalis itu.

Rinaldi menyebutkan ketentuan batas waktu penyerahan dukungan 19-23 Februari 2020 sudah diatur dalam Peraturan KPU No 16/2019 tentang tahapan dan jadwal serta Peraturan KPU No 18/2019 tentang pencalonan. Semua peraturan tersebut sudah disosialisasikan secara simultan sejak Oktober 2019 mulai dari rilis ke media massa, website dan media sosial. KPU Kota Medan juga telah mengundang sosialisasi tatap muka pada 9 Desember 2019 dan 14 Februari 2020. Serta membuka layanan helpdesk konsultasi pencalonan perseorangansetiap hari kerja. Pengumuman dan bimtek aplikasi Silon terus dilakukan oleh KPU Kota Medan.(as-14)

Related News

KPU Medan akan Rekrut PPDP Mulai 24 Juni  

Redaksi

Rusdi Sinuraya Terpilih Secara Aklamasi Pimpin KAMKA Indonesia Periode 2020-2021

Redaksi

DPRD Minta Anggaran Pilkada Kota Medan Rp100 M Jangan Dihamburkan

Redaksi