ASARPUA.com – Medan – HY terdakwa kasus Narkoba jenis sabu seberat 55 Kg dan 10.000 pil ekstasi, terdiam ketika dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Meirita di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/08/2019) sore.
JPU Henny didampingi Sarona Silalahi dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim diketuai Dominggus menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal Pidana Pasal 114 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta Mejelis Hakim yang menangani kasus terdakwa, agar menghukum terdakwa dengan hukuman mati, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pidana Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman mati,” tutur JPU Henny.
JPU menuturkan adapun yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah yang lagi gencar-gencarnya memberantas narkotika segala jenis.
“Dalam perkara ini tidak ada yang bisa mengacu untuk meringankan, karena terdakwa selama persidangan tidak berterus terang dan berbelit-belit, serta tidak pernah mengaku menyesal selalu mencari pembenaran,” bilang JPU.
Usai JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim Dominggus lansung bertanya kepada Kuasa Hukum terdakwa apakah akan melakukan pleidoi.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim Kuasa Hukum Evaria Ginting langsung menjawab “Ya yang mulia, kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan (Pleidoi),” sebut kuasa hukum terdakwa.
Mendapat jawaban dari Kuasa Hukum terdakawa selanjutnya Majelis mengetukkan palunya menunda sidang hingga pekan depan dalam agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.
Pantauan di ruang sidang terdakwa
HY asal Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Aceh ini mengetahui dirinya dituntut hukuman mati tampak kebingungan dan terdiam wajah terlihat pucat.
Diketahui dalam surat dakwaan, JPU bahwa HY ditangkap polisi pada 19 Februari 2019 subuh pukul 00.30 WIB di pinggir jalan Lintas Medan – Banda Aceh tepatnya di SPBU AKR Kecamatan Besitang Kababupaten Langkat dengan barang bukti 55 Kg dan 10.000 pil ekstasi. (as-red)