asarpua.com

Peserta Upgrading Tematik dari Asahan Dapat Apresiasi dari Hakim Ad Hoc

Bangun Marpaung, peserta yang diutus mengikuti kegiatan Upgrading Tematik bagi Mediator Hubungan Industrial mendapat apresiasi dari Hakim Ad Hoc yang merupakan salah satu narasumber pada kegiatan itu. (Foto. Asarpua.com/dikas)

ASARPUA.com – Asahan – Bangun Marpaung, peserta yang diutus mengikuti kegiatan Upgrading Tematik bagi Mediator Hubungan Industrial mendapat apresiasi dari Hakim Ad Hoc yang merupakan salah satu narasumber pada kegiatan itu.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, melalui Kabid Pelatihan dan Produktivitas Edi Catur mengatakan, bahwa pihaknya memang mengutus Bangun Manurung untuk mengikuti kegiatan tersebut.

“Bangun Manurung utusan dari Kabupaten Asahan sangat aktif dan banyak memberikan pertanyaan dan masukan tentang asas-asas hukum terkait ketenagakerjaan,” sebut Edi kepada wartawan, Senin (20/05/2024).

Sehingga, menurutnya, Bangun dinilai layak menerima penghargaan dari salah satu narasumber Hakim Ad Hoc pada kegiatan Upgrading Tematik yang berlangsung dari 13-17 Mei 2024 lalu di Hotel Ibis Batam, Kepulauan Riau.

Adapun tujuan kegiatan itu, di antaranya adalah untuk mengupdate informasi kebijakan, dan isu-isu actual terkait Hubungan Industrial (HI) (Kepmenaker No 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila), menambah pemahaman MHI mengenai Organisasi Pekerja/Buruh, hubungan kerja dan syarat-syarat kerja serta perangkatnya.

Selain itu, dapat juga mengupgrade pengetahuan dan Keterampilan MHI menganalisis dan mengklasifikasi jenis perselisihan hubungan industrial. Kemudian, dapat juga mengasah kemampuan MHI dalam memotret jenis HI serta merancang mekanismenya yang ideal.

Upgrading Tematik Syarat Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pihak Kementerian Ketenagakerjaan menghadirkan narasumber dari Mahkamah Agung, Hakim Adhoc dan dosen Universitas Indonesia. (Asarpua).

Reporter : Nirwan Pase

Related News

Pastikan Buruh Dapat THR, Pemkab Asahan Buka Posko Pengaduan

Redaktur: Martin Tarigan