ASARPUA.com – Jakarta – Terbitnya Perpres 46 Tahun 2025 langsung mengguncang dunia usaha. Aturan baru ini membuka pintu selebar-lebarnya bagi pelaku bisnis untuk mendapatkan proyek pemerintah tanpa harus melewati proses tender yang panjang dan melelahkan. Regulasi ini menjadi angin segar bagi perusahaan lokal yang ingin masuk pasar pengadaan pemerintah dengan cara yang cepat, legal, dan efisien.
Perpres 46/2025 memperkuat mekanisme Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung, dua jalur cepat yang kini semakin dominan dalam belanja pemerintah. Dengan semakin masifnya penggunaan e-catalog dan e-purchasing, transaksi melalui kedua metode ini melonjak tajam dalam dua tahun terakhir.
“Ini bukan sekadar perubahan aturan. Perpres 46/2025 adalah momentum emas bagi penyedia lokal untuk naik kelas dan memenangkan proyek pemerintah secara strategis,” ujar CEO Alatan Indonesia, Harmada Sibuea, MSc., MH., di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Tahun ini, nilai belanja pemerintah mencapai sekitar Rp1.200 triliun. Dari jumlah tersebut, diperkirakan lebih dari Rp80 triliun proyek bisa dijalankan tanpa tender—asal pelaku usaha memenuhi persyaratan dan memahami mekanisme sesuai aturan baru.
Namun Harmada menegaskan peluang besar ini juga diiringi tanggung jawab besar. Setiap dokumen dan prosedur harus benar-benar sesuai ketentuan. “Kesalahan kecil dalam administrasi bisa fatal. Perpres 46/2025 menekankan kepatuhan yang lebih detail,” ujarnya.

