asarpua.com

Penertiban Aset Pemprovsu, Nilai Penyelamatan Mencapai Rp378,4 Miliar

ASARPUA.com – Medan – Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk melakukan optimalisasi pendapatan daerah dan penertiban aset terus membaik. Hal ini dibuktikan dari hasil capaian sementara kolaborasi penyelamatan aset Pemprov Sumut Tahun 2020 yang mencapai nilai penyelamatan sebanyak Rp378,4 miliar, capaian sementara sertifikasi tanah Pemda se-Sumut Tahun 2020 sebanyak 731 sertifikat dengan nilai Rp360,9 miliar, dan capaian sertifikasi tanah yang dikelola PLN sebanyak 1.105 sertifikat dengan nilai Rp 358 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Penertiban Barang Milik Daerah serta Penandatanganan Kerjasama antara Pemerintah Daerah se Sumut dengan Kejaksaan dan PT Bank Sumut, Kamis (27/08/2020), di Pendopo Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman 41 Medan. Rakor dihadiri oleh Gubsu Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Sekdaprovsu R Sabrina, unsur Forkopimda Sumut.

Juga dihadiri Ketua KPK RI Firli Bahuri, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surya Tjandra, Plt Kepala Kejatisu Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kepala BPN Sumut Dadang Suhendi, dan Wakil Dirut PLN Darmawan Prasodjo, Dirut PT Bank Sumut Muchammad Budi Utomo, dan perwakilan Bupati/Walikota se-Sumut yang hadir secara langsung dan secara virtual.

Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama dan dukungan seluruh pihak dalam melaksanakan optimalisasi pendapatan daerah dan penertiban aset Pemprov Sumut. Masalah penertiban aset khususnya pertanahan, kata Edy, merupakan salah satu permasalahan kompleks yang membutuhkan penyelesaian komprehensif.

Wamen ATR/BPN Surya Tjandra membenarkan bahwa Sumut merupakan daerah dengan peringkat pertama yang rawan terjadi konflik agraria. Salah satu indikasi masih banyaknya masalah konflik agraria di Indonesia, terang Surya, adalah adanya ketimpangan akses pada tanah. Pada tahun 2013, rata-rata ketimpangan ini di Indonesia mencapai angka 0,59%. Hal ini menjadi landasan utama Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan reforma agraria dengan target 9 juta hektare dimana 20% dari luas lahan tersebut ada di Sumut.

“Ternyata sulit sekali. Namun ada yang menarik. Di Sumut, ternyata sejak tahun 2011 itu sudah ada Perpres Nomor 62 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro. Ini perlu kita tindaklanjuti membentuk kawasan metropolitan baru untuk mengurangi beban Kota Medan” jelas Surya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua menyampaikan, hasil capaian sementara kolaborasi penyelamatan aset Pemprov Sumut Tahun 2020 yang mencapai nilai penyelamatan sebanyak Rp378,4 miliar. Kemudian, capaian sementara sertifikasi tanah Pemda se-Sumut Tahun 2020 sebanyak 731 sertifikat dengan nilai Rp360, 9 miliar, dan capaian sertifikasi tanah yang dikelola PLN sebanyak 1.105 sertifikat dengan nilai Rp 358 miliar.

Related News

Saatnya Medan Bersih dan Sehat Melalui L2T2 dan L2T3 PDAM Tirtanadi

Redaksi

Lima Begal Ditembak Tim Pegasus Gabungan

Redaksi

Bupati Karo Lepas Peserta Lomba Gerak Jalan

Redaksi