ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerima korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking asal Sumut, dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Serawak, Malaysia, di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Kamis (19/12/2019). Korban yang berinisial AS (21) tersebut diterima langsung oleh Sekdaprovsu R Sabrina.
Diketahui, awalnya AS dijanjikan bekerja sebagai pegawai restoran di Serawak, Malaysia. Namun ternyata pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang dikatakan di awal. Akhirnya AS kabur dan diselamatkan oleh Konjen Republik Indonesia di Kuching, Malaysia.
Untuk itu, Pemprovsu akan memberikan perlindungan kepada korban. Pemprovsu dengan beberapa pihak terkait juga akan memulihkan trauma korban, sebelum dikembalikan kepada orang tuanya. Hal itu dilakukan agar korban bisa kembali membaur dengan masyarakat.
Sekdaprovsu juga mengimbau masyarakat agar memilih dan mencari tahu informasi agen penyalur pekerjaan yang resmi. Karena selama ini banyak kasus yang terjadi diakibatkan agen penyalur yang tidak jelas legalitasnya.
“Diimbau kepada masyarakat agar mencari tahu informasi agen yang menawarkan pekerjaan sudah resmi atau tidak, dan bertanya kepada pihak-pihak terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan kita dan lainnya,” kata Sabrina.
Selain itu, Sabrina juga mengapresiasi langkah KJRI di Kuching yang telah menyelamatkan dan memulangkan AS ke Sumatera Utara. Menurutnya penanganan kasus TPPO membutuhkan sinergi lintas instansi. Karena ruang lingkup kasusnya yang juga lintas wilayah.
“Kami sangat mengapresiasi, KJRI Kuching yang telah menyelamatkan dan memulangkan warga kami, sinergi lintas instansi ini sangat diperlukan, dan sinergi ini harus terus solid,” kata Sekdaprovsu.
Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Kuching Yonny Tri Prayitno juga mengapresiasi penerimaan Pemprovsu terhadap korban TPPO. Menurutnya hal seperti ini diharapkan tidak terjadi lagi di masa depan. (as-01)