asarpua.com

Pemprovsu Terima Hibah Tanah dari Pemko Tanjung Balai

ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menerima hibah sebidang tanah seluas 9.797 m2 dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai. Tanah yang terletak di Jalan Prof Dr Ir Sutami, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai rencananya untuk Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provsu, UPT Tanjung Balai.

Penyerahan hibah ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara serah terima hibah tanah dari Pemko Tanjung Balai kepada Pemprovsu, oleh Sekretaris Daerah R Sabrina dan Walikota Tanjung Balai M Syahrial, Rabu (24/10/2018) di ruang Rapat Sekdaprovsu Lantai 9 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro 30 Medan.

Sekdaprovsu R Sabrina mengatakan, Pemprovsu mengapresiasi Pemko Tanjung Balai yang telah mendukung Pemprov dalam membangun Sumut dengan menghibahkan sebidang tanah. “Saya tidak hanya memandang hibah tanahnya saja, tapi hubungan saling mendukung diantara kita (Pemko Tanjung Balai dan Pemprovsu) untuk memajukan Sumut telah ditunjukkan Pemko Tanjung Balai,” ujar Sabrina.

Sabrina juga mengucapkan terima kasih. Ini merupakan niat baik dari Pemko Tanjung Balai untuk kebersamaan dalam membangun Sumut. HibahPemko Tanjung Balai sudah memperlihatkan pemikiran ke depan (visioner) tidak hanya memikirkan kepentingan daerahnya sendiri, tetapi lebih jauh memikirkan kepentingan Sumut.

Walikota Tanjung Balai Syahrial mengatakan, untuk membangun suatu daerah (Kota Tanjung Balai) tidak bisa dengan mengandalkan APBD dan PAD Kota itu saja. Perlu adanya kerjasama dengan pemerintah provinsi.(as-01)