asarpua.com

Pemko Sampikan Nota Jawaban Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan & Kearsipan

ASARPUA.com – Medan – Pada prinsipnya organisasi perangkat daerah (OPD) pelayanan publik wajib memenuhi azas non diskriminatif dan tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam bentuk apapun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapaun langkah yang dilakukan guna menghindari adanya pungli di OPD terkait yakni dengan melakukan pengawasan melekat pada masing-masing OPD. Kemudian, sosialisasi secara periodik dan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) secara tertulis.

Demikian Nota Jawaban Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan disampaikan Sekda Kota Medan menanggapi Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan pada Rapat Paripurna DPRD Medan Dalam Rangka Penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Gedung DPRD Medan, Selasa (28/01/2020).

Di samping itu, jelas Sekda, teekait langkah dan dan tindakan yang dilakukan terhadap ASN yang melakukan tindakan diskriminatif dan pungli, Pemko Medan melalui OPD terkait juga menerapkan aturan disiplin dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan ASN. “Selain itu juga, melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar mengurus langsung berbagai dokumen kependudukannya tanpa menggunakan jasa perantara,” kata Sekda.

Selanjutnya, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat tentang pertanyaan apakah kartu identitas anak (KIA) akan menjadi salah satu persyaratan masuk sekolah, Sekda menjelaskan bahwa KIA merupakan kartu identitas penduduk yang berbasis NIK dan berlaku secara nasional. Oleh karena itu jelasnya, bila institusi pendidikan memberlakukan kartu identitas sebagai persyaratan, maka KIA merupakan kartu identitas penduduk untuk anak usia 17 tahun ke bawah yang sah dan resmi.

Selain menyampaikan Nota Jawaban Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sekda juga menyampaikan Nota Jawaban Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Kearsipan.  Adapun yang disampaikan Sekda tentang penyelenggaraan kearsipan yakni terkait pertanyaan Fraksi Partai Gerindra tentang solusi Pemko Medan dalam mengatasi penumpukan arsip.(as-01)

Related News

Masyarakat Karo Apresiasi DR. Budiman Ginting, Balon Bupati Karo 2020-2024

Redaksi

Jubir GTPP Covid-19 Sumut: Angka Penularan Masih Tinggi

Redaksi

Bupati Hadiri Peresmian Kantor DPC FERARI Sergai

Redaksi