ASARPUA.com – Medan – Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.429/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan Pada Perguruan Swasta mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), SD dan SMP sederajat yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan yang melarang untuk membebankan biaya pendaftaran maupun biaya pembangunan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Hal ini dilakukan guna meringankan beban masyarakat di tengah kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kami mengucapkan terima kasih karena SE tersebut langsung di tindaklanjuti. Sebab, Pemko Medan turut bertanggung jawab membuat kebijakan dalam meringankan beban masyarakat,” kata Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Akhyar Nasution ketika menerima audiensi Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Medan di Balai Kota, Kamis (04/06/2020).
Pertemuan ini turut diikuti Asisten Administrasi Umum Kota Medan Renward Parapat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD&PSDM) Kota Medan sekaligus Plt Kadis Pendidikan Kofta Medan Muslim Harahap serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan Purnama Dewi. Di kesempatan itu, Ketua BMPS M Arif menyampaikan kepada Akhyar dampak operasional sekolah sekaligus mohon dukungan dan bantuan untuk perguruan swasta yang terdampak akibat Covid-19.
Menyikapi hal tersebut, Akhyar mengatakan bahwa Pemko Medan siap memberikan bantuan. Namun, hal tersebut harus didasari dengan regulasi dan ketentuan yang jelas agar ke depannya tidak menimbulkan masalah. Apalagi bilang Akhyar, bantuan yang disalurkan haruslah tepat sasaran dan transparan.
“Kami memahami problematika yang dirasakan BMPS. Namun, kita harus melangkah dan berbuat dengan berhati-hati untuk menghindari kesalahan. Apalagi ini menyangkut keberlangsungan proses belajar anak-anak kita. Maka sasaran bantuan yang diberikan juga harus jelas,” bilangnya.
Oleh sebab itu, Akhyar minta BMPS untuk menyusun kriteria, klasifikasi, formulasi dan opsi terkait bantuan yang akan diberikan. Nantinya, jika hal tersebut sudah diterima Pemko Medan, maka selanjutnya akan dibahas dan dikaji dengan sejumlah unsur terkait guna menentukan kebijakan pemberian bantuan sekaligus menghindari adanya kesalahan.
Akhyar juga minta BMPS memberi masukan untuk penerapan proses pembelajaran saat masa transisi menuju new normal nantinya. “Tantangan pendidikan kita sangat pelik dan problematik. Kami butuh masukan dari berbagi pihak menyikapi kondisi new normal. Ini menyangkut nasib anak-anak didik kita. Tujuan kita mencerdaskan kehidupan bangsa sebagi cita-cita negara. Maka harus benar-benar kita persiapkan agar anak didik kembali mendapatkan haknya untuk belajar,” pungkasnya. (as-01)