asarpua.com

Pemkab Labuhanbatu dan Kanwil Kemenham Sumut Fasilitasi Rakor Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM

Kakanwil Kemenham Sumut, Dr Flora Nainggolan bersama Bupati Labuhanbatu diwakili Kabag Hukum Khairul Fahmi, membuka Rakor Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM wilayah Labuhanbatu Raya, di Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Jumat (23/01/2026). (Foto: Asarpua.com/Dikla)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu bersama Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memasilitasi rapat koordinasi (rakor) terkait identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah Labuhanbatu Raya (Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara).

Rakor berlangsung di Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Jumat (23/01/2026). Rakor ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi lintas instansi dalam penanganan isu-isu HAM yang berkembang di daerah.

Rapat koordinasi tersebut dibuka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenham Sumut, Dr Flora Nainggolan. Kegiatan ini dihadiri Bupati Labuhanbatu yang diwakili Kepala Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu, Khairul Fahmi, serta diikuti perwakilan Polres Labuhanbatu, Lapas Kelas III Labuhanbilik, Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan, KPAD Labuhanbatu Selatan, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Labuhanbatu Raya.

Dalam arahannya, Dr Flora Nainggolan menekankan pentingnya peran aktif seluruh OPD di Labuhanbatu Raya dalam menangani dugaan pelanggaran HAM.

“Penanganan pelanggaran HAM harus berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022, yang mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan pelanggaran HAM secara terpadu,” sebut Flora.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua pelanggaran hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Namun sebaliknya, setiap pelanggaran HAM sudah pasti merupakan bagian dari pelanggaran hukum yang harus ditangani secara serius dan komprehensif.

“Jika ditemukan pelanggaran, perlu adanya pengaduan. Tujuan pengaduan pelanggaran HAM adakah untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban, memperoleh kebenaran dan keadilan, menjamin pemulihan hak korban (restitusi, kompensasi, rehabilitasi), menegakkan supremasi hukum dan HAM, dan mencegah terulangnya pelanggaran HAM,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Labuhanbatu diwakili Kepala Bagian Hukum, Khairul Fahmi SH, menjelaskan pengertian HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“HAM merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia dan wajib dihormati, dilindungi, serta dijunjung tinggi oleh negara, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas sejumlah isu strategis terkait HAM, di antaranya hak anak atas pendidikan dan perlindungan dari diskriminasi, perlindungan anak dari kekerasan serta lingkungan yang aman, hingga hak masyarakat atas perlindungan dari risiko bencana.

Selain itu, pembahasan juga mencakup kepastian hukum dan administrasi, perlindungan perempuan dan anak dari perbudakan, kerja paksa dan eksploitasi, akses terhadap informasi publik, serta hak atas perlindungan hukum dan rasa aman bagi seluruh warga.

Rapat koordinasi diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan foto bersama. Melalui kegiatan ini, diharapkan penanganan dugaan pelanggaran HAM di Sumatera Utara, khususnya di wilayah Labuhanbatu Raya, dapat berjalan lebih optimal, terkoordinasi, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

DIPA Pemprovsu Tahun 2020 Sebesar Rp7,9 T

Redaksi

Hingga Oktober 2024, Realisasi Belanja Daerah Labuhanbatu Masih 56,32%

Sepanjang 2024 Sumut Alami 677 Kejadian Bencana

Redaksi