ASARPUA.com – Kabanjahe – Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH melalui Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Plt. Kadis Dukcapil) Kabupaten Karo memusnahkan 10.000 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP Elektronik) bekas dan rusak atau invalid di halaman Kantor Disdukcapil Jalan Veteran Kabanjahe, Jumat (14/12/2018).
KTP Elektronik yang dimusnahkan tersebut sebagai tindak lanjut dari isi surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia No. 470.13/1176 tanggal 13 Desember 2018, perihal Penatausahaan KTP -Elektronik rusak atau invalid.
“Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar. Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi untuk menghindari peluang penyalahgunaan dan penyelewengan. Pemusnahan ini dilakukan secara serentak diseluruh daerah. Sebelum dimusnahkan KTP sudah kita tandai dengan cara dipotong atau digunting,” ujar Plt. Kadis Dukcapil Kabupaten Karo, Drs. Indra Jaya Bangun didampingi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Intan, Kasie Pindah Datang Penduduk, Dedy Santara Surbakti dan Pengurus Penyimpan Barang, Desi Arisandi Surbakti beserta staf lainnya.
Ditambahkannya, jika nanti ada lagi KTP yang diganti karena rusak atau kadaluarsa akan langsung dibakar dengan dibuatkan berita acaranya. Dan pelaporannya disampaikan secara berkala ke Mendagri. Sesuai ketentuan yang berlaku, selanjutnya pemusnahan KTP Elektronik akan dilaksanakan pada setiap hari saat jam kerja atau setelah pulang kantor dibarengi dengan kelenkapan adminitrasi yaitu dokumen dan BAP. (as-joh)