asarpua.com

Pemkab Asahan Paparkan Perbup No 34 Tahun 2023

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Drs Zainal Aripin Sinaga, ketika menghadiri pemaparan Peraturan Bupati (Perbup) No. 34 Tahun 2023, tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, Rabu (04/12/2024) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. (Foto. Asarpua.com/Dikas)

ASARPUA.com – Asahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memaparkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 34 Tahun 2023, tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, Rabu (04/12/2024) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Drs Zainal Aripin Sinaga, menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut sebagai kepatuhan terhadap inovasi dan perintah pimpinan berupa tertib administrasi, tertib anggaran dan tertib tugas (3T).

Zainal mengatakan, naskah dinas adalah komunikasi dari pimpinan baik itu dari segala arah, di mana pimpinan terdiri dari bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, kepala OPD yang bertanggung jawab terhadap lembaganya dan mereka berkomunikasi secara tertulis dan tidak tertulis.

“Saya berharap tata naskah ini mencerminkan kewibawaan, dan menggambarkan kemampuan. Kita harus punya kesepakatan yang sama untuk memenuhi tujuan bersama,” sebutnya.

Ia juga berharap, pertemuan yang sangat mengawali kebaikan ini berjalan dengan lancar dan para pimpinan dapat melaksanan tugas dan fungsi dengan sebaik baiknya.

Kegiatan itu dihadiri Plt Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala Bagian Organisasi dan para Sekretaris Perangkat Daerah.(Asarpua)

Reporter : Nirwan Pase

Related News

Pemkab Asahan Gelar Peringatan Isra Mi’raj

Bupati Asahan Pimpin Upacara HUT Satpol PP Ke-74

Pemkab Asahan Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045