asarpua.com

Pemkab Asahan Kembali Raih Predikat Opini WTP dari BPK RI

ASARPUA.com – Kisaran – Untuk ketiga kalinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019.

Pemberian opini WTP tersebut langsung disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Provsu kepada Pemkab Asahan melalui Video Conference, Jumat (17/04/2020).

Kepala Perwakilan BPK RI Provsu Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, Ak, CA, CSFA mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Eydu juga menegaskan, terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih ada terdapat empat hal yang harus menjadi perhatian Pemkab Asahan dan diharapkan Pemkab Asahan untuk dapat menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.

Kepada Pemkab Asahan, Eydu menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BPK RI Perwakilan Provsu, menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“BPK RI Perwakilan Provsu, memberikan apresiasi kepada  jajaran Pemkab Asahan dan DPRD yang telah bekerja keras sehingga dalam tiga tahun berturut-turut Pemkab Asahan memperoleh Opini WTP,” ujar Eydu.

Sementara itu, Bupati Asahan H Surya, BSc menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provsu yang telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK melalui surat elektronik kepada Pemkab Asahan.

Lebih lanjut Surya juga menuturkan dengan perolehan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019  yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ini, kami  sekali lagi mengucapkan terima kasih.

“Meskipun telah mendapatkan Opini WTP ini, kami juga menyadari masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Maka dari itu sesuai dengan arahan dari Kepala Perwakilan BPK RI Provsu, Pemkab Asahan akan menindaklanjuti rekomendasi Tim BPK yang tertuang didalam LHP dalam jangka waktu 60 hari kedepan,” imbuh Surya.

Turut hadir pada kegiatan ini yakni Bupati Asahan, Ketua DPRD Asahan dan OPD  di Lingkungan Pemkab Asahan. (as-rbb)

Related News

Megawati Soekarnoputri Hadiri Pemakaman Ani Yudhoyono

Redaksi

PT Railink Larang Naik KA Bandara, Masa Covid-19

Redaksi

Akhyar Ajak Masyarakat Putus Rantai Penyebaran Covid-19

Redaksi