ASARPUA.com – Nias Selatan – Motif pembunuhan terhadap Terimakasih Laia (20), siswi SMA Negeri 3 Susua yang terjadi pada 29 November 2019 di Dusun Khou-khou Desa Hiliwaebu Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan diduga karena pelaku berinisial TH alias G (27) hendak memperkosa Korban.
Hal ini dikatakan Kapolres Nisel, AKBP I Gede Nakti Widhiarta pada keterangan pers di Mako Polres Nisel, Jalan Mohh.Hatta, Telukdalam, Selasa (10/12/2019) didampingi Waka Polres, Kompol Martin Luther Dachi, Kabag Ops. Kompol Saparuddin Zebua, Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto, Kasat Sabhara, AKP Ferry Kusnadi.
Ia menjelaskan, setelah kurang lebih 9 hari lamanya mengendap di hutan, terduga pelaku akhirnya dibekuk oleh Polres Nias Selatan pada Tanggal 08/12/2019 di Desa Hilizorailawa Kecamatan Mazino.
“Kronologis kejadian yakni saat itu pelaku berpapasan dengan korban dijalan, dan pelaku membalikkan badan memegang dada korban. Pelaku ingin memerkosa korban, lalu korban memberontak dan berteriak minta tolong. Karena merasa panik, pelaku yang saat itu membawa pisau langsung menusuk wajah korban,” tutur lulusan Akpol 1998 itu.
Setelah menusuk wajah korban, lanjut dia, kemudian pelaku langsung menikam bagian punggung korban, lengan, dan lainnya.
“Setelah korban tergeletak, pelaku membalikkan badan korban dan menutup mulut korban. Disitulah pelaku menggorok leher korban. Terduga pelaku adalah merupakan warga dusun Hilimbaruzo Desa Hilimaizaya Kecamatan Aramo. Pelaku juga merupakan desa tetangga korban dan sering bermain di wilayah Desa Korban,” urainya.
Ia menyebutkan, dari keterangan pelaku, pelaku kenal dengan korban. “Kata pelaku, sekedar kenal saja dengan korban,” imbuhnya.
Kapolres juga menuturkan, mengenai isu korban tengah hamil 4-5 bulan, akan terus didalami pihaknya.
“Terkait isu korban hamil, itu masih kita lakukan penyelidikan. Karena keluarga korban juga tidak mengizinkan dilakukan otopsi, sehingga kita tidak bisa memastikan korban dalam kondisi hamil,” pungkasnya.
Sedangkan alat bukti yang ditemukan di TKP diantaranya, jam milik korban, tas milik korban, kacamata dan sarung pisau.
Atas perbuatannya itu, TH dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Junto Pasal 351 ayat 3 dan 365 dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Dan saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Nias Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (as-hal)