ASARPUA.com – Medan – Tim Intel Kejati Sumatra Utara (Kejatisu) bersama Kejari Deli Serdang menangkap Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Deli Serdang Ir Faisal di kediamannya Jalan Yos Sudarso Ware House, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Jumat (09/11/2018), malam.
Faisal adalah terpidana kasus korupsi sejumlah kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deli Serdang dari kegiatan bersifat tender menjadi kegiatan swakelola, akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp. 105,83 Milyar pada tahun 2010.
Kepada wartawan, Sabtu (10/11/2018), Sumanggar Siagian membenarkan adanya operasi penangkapan terhadap mantan Kadis PU Deli Serdang yang dipimpin langsung Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak bersama Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Iqbal.
Dalam putusan perkara korupsi selain dihukum 12 tahun penjara Faisal juga dikenakan denda Rp500 juta diganti enam bulan kurungan penjara kalau tidak sanggup membayar denda.
Selain itu Faisal juga dibebankan uang pengganti Rp98 miliar lebih dengan catatan jika tidak membayar maka jaksa akan melelang harta benda miliknya. Dan jika itu juga tidak mencukupi maka terpidana akan dikenakan susider selama 6 (enam) bulan kurungan,” ungkap Leo Simanjuntak.
Terpidana cukup kooperatif dan mengaku siap untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) 2016, yang menghukumnya selama 12 tahun penjara. Setelah selesi proses administrasi di Kejatisu, selanjutnya terpidana langsung di eksekusi untuk menjalani masa hukumannya di Lapas Lubukpakam, Deli Serdang.(as-01)